Polsek Abepura Serahkan Pelaku Penganiayaan ke JPU

Papua139 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia.com
Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Penganiayaan yang Direncanakan dan Berakibat Luka Berat terhadap korban, seorang pria berinisial H diserahkan penyidik unit reskrim polsek abepura ke pihak kejaksaan, Rabu (13/10) pagi.

Penyerahan pelaku H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-1728 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 08 Oktober 2021.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka H tersebut.

Ia menuturkan, H sebelumnya diproses di unit reskrim polsek abepura berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 821 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 14 Agustus 2021.

“Dimana sesuai laporan polisi tersebut diketahui pelaku H melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban Budiman pada bagian paha dengan menggunakan pisau sehingga membuat korban mengalami luka dalam dan harus diambil tindakan operasi,” ucap Kapolsek.

Tambahnya, pelaku H diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang dari mata pisau ke ujung gagang sekitar 38 cm dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H.

“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek.(*) IBI TIM