Polsek Cadasari Ungkap 4 Unit Motor R2 Kasus Curanmor

BANTEN, Kriminalitas477 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Pandeglang (Banten) – Jajaran Polsek Cadasari Polres Pandeglang berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka yang berinisial NM (22) dan SF (20), kedua tersangka tersebut warga Kecamatan Keroncong.

Pencurian motor tersebut dilakukan tergolong nekat, penangkapan kedua tersangka, hasil keterangan dari tersangka NM sudah melakukan 12 kali pencurian, 6 kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Cadasari dan 6 kali di wilayah hukum Polsek Pandeglang.

“Tersangka NM ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak. Kedua tersangka termasuk DPO Polsek Cadasari, kronologis penangkapan dari pertama kita mendapatkan laporan sampai tersangka tertangkap kurang lebih 2 bulan, dengan alamat tersangka yang selalu berpindah pindah, namun hasil kerja keras kami, kedua tersangka berhasil ditangkap. Rata rata pelaku mencuri kendaraan di parkiran,” ungkap Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu, dalam keterangannya persnya, Selasa (12/05/2020).

Lanjut AKP Lutfi, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit sepeda motor, 1 STNK dan kunci letter T, beserta 5 buah mata kunci.

Pihaknya melakukan penahanan sementara di Mapolsek Cadasari dan melengkapi berkas untuk di kirim ke Polres Pandeglang.

“Sementara kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Cadasari, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pandeglang,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, menambahkan, apresiasi terhadap jajaran anggota Polsek Cadasari yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor, dimasa pandemi Covid-19, tentunya tidak menyurutkan anggota Polsek Cadasari untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

“Teruslah basmi kejahatan, yang meresahkan dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan ditempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, lakukan siskamling di wilayahnya masing masing,” ucap AKBP Sofwan Hermanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Komentar