Polsek Gandus Palembang dengan Tim “Belut” Mengungkap 2 Pemuja Narkotika

Kriminalitas275 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Palembang – Kapolsek Gandus Akp Willian Herbinsyah, SIK dengan Kanit Reskrim Iptu Hermansyah, SH berserta Tim “Belut” berhasil mengungkap kasus 2 orang diduga pelaku pengguna narkotika, dilokasi Jl. Syakyakirti Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Palembang, Selasa, (11/2/2020).

Kedua pelaku adalah
Alfalah (26) bekerja sebagai sopir truk, beralamat Jl. Sakti Wiratama RT.11 RW.03 Kel. Srimulya Kec. Sematang Borang Palembang dan Johansyah (18) kesehariannya bekerja sebagai sopir truk, berdomisili Jl. Aiptu A. Wahab Lr. Kebun Pisang RT.01 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Palembang.

Dari keterangan yang di dapat pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira jam 17.00 wib Tim “Belut” (Begal seluruh penjahat) melaksanakan hunting di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (Tkp), lalu melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor, selanjutnya Tim “Belut” (Begal seluruh penjahat) Polsek Gandus langsung menghentikan.

Selanjutnya Tim “Belut” melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, hasilnya di dapati 1 paket sabu sabu bersama alat hisap berupa pirek yg di masukkan kedalam kotak rokok berada di dalam bagasi motor tersangka.

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan Ke Polsek Gandus Palembang guna pemeriksaan dan pengembangan.

Dari keterangan tersangka bahwa mereka berdua mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dr Sdr. Botok (DPO) di Lrg. Cek latah. Mereka berdua sudah kurang lebih setahun menggunakan sabu. Rencana sabu tersebut akan digunakan bersama di ruko kosong dekat gudang ekspedisi di Musi 2, jelasnya pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket kecil yang dibungkus Plastik putih bening yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pirek, 1( satu) kotak rokok gudang garam, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih lis kuning No. Pol : BG 3704 ACK.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana 12 thn penjara, jelasnya. (Amru IBI)

Komentar