Polsek Pulau Derawan lakukan Giat Miras di Bulan Ramadhan.

KAL-TIM164 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com.
Pulau Derawan ,Kaltim-Polsek pulau Derawan terus melakukan kegiatan keamanan di saat bulan puasa Ramadhan 1442H. Bulan puasa kali ini diharapkan tidak ada kegiatan yang bisa mengakibatkan keributan.

Dari hasil pantauan Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan Telah melaksanakan giat Pengungkapan Peredaran Penjualan Miras tanpa ijin dari pihak yang berwenang di Wilayah Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau. Jum’at (16/5/21)

Peredaran miras yang tidak ada izin ini di edarkan tersangka di RT.01 Kampung Teluk Semanting Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau. Tersangka yang bernama inisial DW warga RT.01 kampung teluk semanting. Barang bukti yang di amankan berupa Minuman beralkohol sebanyak 33 botol.

Barang bukti dan tersangka DW kini sudah diamankan di Polsek pulau Derawan dan pelaku diperiksa dan di berlakukan sanksi Tipiring.
(IBI/Hms)

Komentar