Investigasi Bhayangkara Indonesia .com PANDEGLANG. Untuk memutus mata rantai dan menekan jumlah penyebaran Covid 19 di Kecamatan Sumur khususnya di Wilayah Hukum Polsek Sumur Polres Pandeglang, Kapolsek Sumur AKP Bambang Sunaryo beserta Anggota Polsek , AIPDA H. Heryadi dan BRIPKA Dadan Sumantri bagi bagi Masker kepada masyarakat di Wilayah Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Rabu, 07/04/21)
Kapoldek Sumur AKP Bambang Sunaryo menyampaikan “Kegiatan bagi bagi masker bertujuan untuk memberikan Edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid 19 dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan 5M yang salah satunya wajib menggunakan masker dan kegiatan ini sebagai wujud POLRI melaksanakan program pemerintah pusat dan daerah untuk menekan penyebaran Covid-19 ” Tuturnya
lanjut Anggota Polsek AIPDA H. Heryadi menuturkan kegiatan ini rutin dilakukan dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan guna menjaga Kesehatan dari penularan Covid 19 yang saat ini sangat meresahkan, petugas juga menghimbau kepada masyarakat tentang 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitasi dan interaksi. Tutup AIPDA Heryadi
Sementara BRIPKA Dadan Sumantri menuturkan kegiatan bagi bagi masker merupakan upaya untuk meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19 di masyarakat wilayah hukum Polsek Sumur dan wujud POLRI mendukung program Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten”. Ucap Dadan sumantri Anggota Polsek Sumur
REPORTER : Aarofi
Komentar