Investigasi Bhayangkara.com, Polres Tasikmalaya Polda Jabar —
Kapolsek Cipatujah Iptu Rokhmadi hadiri musyawarah dalam rangka penyelesaian sengketa lokasi pemandian sir panas yang terletak di desa cipanas kecamatan Cipatujah kabupaten Tasikmalaya.
Adalun giat dilaksanakan Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 dimulai jam 09:30 WIB s/d 11:30 WIB bertempat di Aula Kantor Desa Cipanas Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Lahan Pemandian Air Panas di Desa Cipanas yang terletak di Kampung Cipanas RT 06 /01 Desa Cipanas Cipatujah .
Musyawarah kembali dilaksanakan mengingat belum adanya solusi antara Pihak Pemerintah Desa Cipanas dengan
Emus kendati sebelumnya sudah dilakukan upaya bermusyawarah antara kedua belah pihak. Emus masih bersikeras akan terus menduduki dan mengelola Sumber Air Panas panas tersebut dengan alasan lokasi tersebut adalah warisan dari orang tua.
Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh,
- Kepala Desa Cipanas, HAMDJAH
- Kapolsek Cipatujah diwakili oleh Ps. Kanit Binmas AIPTU H. ANDI SURAHMAN, S.H
- Ps. Kanit Intelkam Polsek Cipatujah, Bripka Aji Permana
- Babinmas Desa Cipanas, BRIPKA HERWANTO
- Babinsa Desa Cipanas, PELTU JOKO SUWARSONO
- Emus (Warga yang menguasai/mengelola tanah tersebut) 4
- Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang.
Kesimpulan dari kegiatan musyawarah tersebut adalah,
Kepala Desa Cipanas HAMDJAH, berdasarkan hasil musyawarah, memberikan kebijakan kepada Emus untuk mengupayakan agar tetap tinggal dilokasi Pemandian Air Panas hingga dimulainya pembangunan sarana dan pra sarana objek wisata tersebut oleh Pemerintah.
Emus akan tetap diberikan kesempatan yang sama seperti warga masyarakat yang lain untuk mengajukan sewa tempat usaha dilokasi Pemandian Air Panas apabila proyek pembangunan telah selesai dilaksanakan.
Babinmas Desa Cipanas BRIPKA HERWANTO memberikan saran kepada Emus agar menerima kebijakan yang telah diberikan oleh Pihak Pemerintah Desa setelah mempertimbangkan manfaat maupun resiko bagi Emus Apabila merujuk kepada aturan yang tertuang dalam salah satu Pasal dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bahwa Sumber Daya Air harus dikelola oleh pihak pemerintah, tidak dibenarkan apabila secara perseorangan seperti Emus mengelola Sumber Mata Air.
Babinsa Desa Cipanas PELTU JOKO SUWARSONI mengingatkan kembali kepada Emus bahwa lokasi tanah tersebut pengelolaanya harus diserahkan kepada Pemerintah dan tidak akan bisa dikelola oleh perseorangan. Babinsa juga mengingatkan kembali kepada Emus bahwa kebijakan yang disampaikan oleh Kepala Desa adalah jalan terbaik dan tetap memperhatikan nilai – nilai kemanusiaan.
Setelah mendengarkan arahan dan masukan, baik dari Kepala Desa, Babinmas serta Babinsa setempat, Emus tetap pada pendiriannya yaitu akan tetap menduduki dan mengelola Sumber Mata Air tersebu. Emus juga menolak menandatangi kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Cipanas dengan disaksikan oleh Muspika dan Perwakilan Pejabat dari Kab. Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022.
Melihat upaya yang dilakukan oleh Pihak Desa dan mendengar keputusan yang diambil oleh Emus, beberapa tokoh masyarakat yang mengikuti musyawarah terlihat kesal dan meninggalkan tempat sebelum acara berakhir. Kemudian setelah musyawarah selesai serta Emus meninggalkan Kantor Desa Cipanas, PS Kanit Binmas Polsek Cipatujah AIPTU H. ANDI SURAHMAN, S.H mengadakan Rapat Kecil bersama Kanit Intelkam, Kepala Desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipatujah, Babinsa, Babinmas serta beberapa orang perangkat dan tokoh masyarakat yang masilh berada dilokasi dengan keputusan sebagai berikut, Agar bersama – sama menjaga kondusifitas dimasyarakat terkait dengan upaya pendekatan oleh Pihak Pemerintah Desa Cipanas ternyata tidak diterima oleh Emus akan tetap bertahan dilokasi pemandian air panas.
Pemerintah Desa melalui Kepala Desa bersama dengan Pihak Kecamatan Cipatujah didampingi oleh Babinsa dan Babinmas Desa Cipanas agar segera mengadukan serta menyerahkan penyelesaian permasalah sengketa lahan Pemandian Air Panas tersebut berikut menyerahkan dokumen – dokumen terkait kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Penyelesaian sengketa tersebut sebaiknya diselesaikan oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya karena dikhawatirkan akan terjadi konflik dimasyarakat apabila diselesaikan oleh Pihak Desa Cipanas maupun oleh Pihak Kecamatan Cipatujah.” ujar
PS. KAPOLSEK CIPATUJAH
IPTU ROKHMADI, S.H
_01/06/2022
(Jk/Jalak)