PT JRBM Belum Kantongi Andal Dua Lokasi di Bakan///jdl

Sulawesi Utara352 Dilihat

Investigasi bhayangkara Bolmong- Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) pada kamis kemarin, membahas persoalan tuntutan aspitasi masyarakat Desa Bakan atas pembukaan lokasi pertambangan di wilayah desa tersebut lewat aksi demo pada senin ini.

Rapat yang dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bolmong Yanni Tuuk tersebut diadakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bolmong.

Menariknya, dalam rapat terkuak. Wilayah yang kini menjadi penguasaan PT J Resource Bolmong (JRBM) di blok bakan tidak memilik Ijin Analisis Dampak Lingkungan (Andal)

Hal tersebut, dikatakan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Bolmong Dapil Lolayan Febrianto Tangahu, dalam suasana penyampaiannya diruang rapat paripurna.

Menurut Anto (Sapaan Akrabnya) lokasi tambang rakyat di Jalina dan Tapa Gale, yang merupakan Penguasaan PT JRBM setaunya belum miliki ijin Andal.

“Dua lokasi ini belum ada ijinnya, coba nanti dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bisa jelaskan,” tuding Anto kepada PT JRBM.

Sebelum dijawab oleh PT JRBM, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Ir Abdul Latief.

Latief mengatakan, untuk Ijin PT JRBM kewenangan dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tapi selama ini PT JRBM belum melaporkan hasil eksplorasi terkait dua Lokasi tersebut.

“Harusnya setiap tiga bulan PT JRBM laporkan hasil eksplorasi kepada Pemkab Bolmong,” singkat dia.

Broto Perwakilan PT JRBM sendiri membantah tudingan dari anggota DPRD Bolmong Febrianto Tangahu tersebut.

“Setahu saya sudah ada. Nanti saya cek lagi,” kilah Broto.(eby/ tim

Komentar