Rapat Paripurna XXIV (24) DPRD Provinsi Sumsel ” Pengesahan Program Pembentukan Perda Prov. Sumsel Ta. Anggaran 2021

Sum-Sel462 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com Sumsel-Palembang

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. R.A, Anita Noeringhati, SH, MH bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya Pimpin dan laksanakan penandatanganan hasil Rapat Paripurna ke – XXIV (24) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda ” Pengesahan Program Pembentukan Perda Provinsi Sumatera Selatam Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Jl. Kapten Arifai, No. 1 Kel Lorok Pakjo Kec. IB I Palembang, Senin (11/01/2024).

Rapat Paripurna yang di hadiri baik secara langsung atau pun secara Virtual Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel H. M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE, MM, Wakil Ketua II DPRD Prov. Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua III DPRD Prov. Sumsel H. Muchendi Mahzareki, SE, Sekwan DPRD Provinsi Sumsel H. Ramadhan S, Basyeban, SH, MM, Para anggota DPRD Prov. Sumsel, TNI-Polri, Forkopimda Prov. Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumsel, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Gubernur Sumsel, Kepala OPD, Para Kepala Biro Pemerintahan Prov. Sumsel, Kakanwil, Pimpinan Instansi, Pimpinan BUMN dan BUMD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Pimpinan Partai Politik Tingkat Prov. Sumsel, Tenaga Ahli DPRD Prov. Sumsel.

Ketua pimpinan membuka dan mengawali rapat tahun 2021 dengan mengucapkan selamat Tahun baru 2021, Marilah Kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah Swt, Tuhan yang maha Esa, yang telah meberikan Rahmat, Karunia dan Hidayahnya pada hari ini dalam acara rapat paripurna ke-XXIV (24) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda “Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2021”, ungkapnya.

Ketua rapat mempersilahkan juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel Ahmad Toha, S. Pd.I, M. Si, yang di Ketuai oleh H. Toyeb Rakembang, untuk menjelaskan dan disampaikan dalam rapat paripurna ke – XXIV (24). Berdasarkan Surat Gubernur Sumsel Tanggal 16 Desember 2020 ” Penyampaian Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2021, dan dilakukan Rapat membahas program pembentukan peraturan daerah yang menjadi skala prioritas Prov. Sumsel pada Ta. 2021 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Prov. Sumsel bersama Biro Hukum dan Ham Setda Prov. Sumsel (6-7/01/2021).

Pada kesempatannya juru bicara BPPD DPRD Prov. Sumsel menyampaikan usulan dari Gubernur Sumsel diantaranya :

  1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Ta. 2016 tentang Pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel.
  2. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel.
  3. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap Penyalagunaan dan peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.
  4. Ranperda tentang jasa kontruksi.
  5. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturab Daerah No. 1 Ta. 2019 tentang RPJMD Prov. Sumsel Ta. 2019-2023.
  6. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 6 Ta. 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  7. Ranperda tentang Pendirian BUMDSPAM Regional Sumsel.
  8. Ranperda tentang Perubahan Kedelapan atas peraturan daerah No. 4 Ta. 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  9. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 3 Ta. 2011 tentang Pajak Daerah.
  10. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Prov. Sumsel.
  11. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Ta. 2020.
  12. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov.Sumsel Ta. Anggaran 2021.
  13. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Ta. 2022.

Dengan demikian Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel dan Pihak Eksekutif maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Prov Sumsel Ta. 2021 memuat 9 (sembilan).
A Usul Ranperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel sebanyak 5 (lima). Ranperda yaitu :

  1. Ranperda tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
  2. Ranperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dan Masyarakat.
  3. Ranperda tentang Arsitektur Gedung Bangunan Berciri Khas.
  4. Ranperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
  5. Ranperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.

B. Usulan Ranperda Eksekutif sebanyak 4 (empat) Ranperda :

  1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.
  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2020.
  3. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Ta. 2021.
  4. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sumsel Ta. Anggaran 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Ayat 1 Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 22 Ta. 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel, Hasil Rapat Paripurna tersebut harus do tuangkan dalam keputusan DPRD. Dengan disetujuinya Rancanagan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, maka di akhir persidangan, Ketua Pimpinan Rapat Paripurna ke – XXIV (24) Hj. R.A, Anita Noeringhati, SH, MH di dampingi oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya melakukan Penandatanganan Keputusan. (Amru IBI).

Komentar