Razia Gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Di Danau Jempang Tidak Membuahkan Hasil

KAL-TIM374 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com – KUTAI BARAT (Kaltim) | Razia gabungan yang baru dilakukan sekali oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim di perairan dangkal Danau Jempang Kabupaten Kutai Barat belum membawa dampak positif terhadap warga Nelayan danau Jempang.

Pasalnya belum genap sepekan dirazia tim gabungan akan tetapi sudah nampak pemasangan kembali jaring kelambu (Sawaran) tidak standar oleh sejumlah nelayan.

Sebelumnya dilaksanakan razia gabungan terhadap pelaku ilegal fishing dipimpin Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Eko Kurniawan bersama aparat TNI-POLRI di perairan dangkal Danau Jempang Kabupaten Kutai Barat. Rabu 25/8/2021

Baca juga:
https://investigasibhayangkara.com/penggunaan-jaring-kelambu-resahkan-nelayan-kec-jempang-kutai-barat-dinas-kelautan-dan-perikanan-kaltim-adakan-razia-gabungan/

Bahkan menurut laporan Kepala kampung Tanjung Jone Imansyah melaporkan, usai razia gabungan dan tim sudah pergi sejumlah sawaran  kembali dipasang oleh sejumlah nelayan.

“Saya dengar kemarin ada yang pasang lagi jaring itu. Malah ada yang dirusak tidak dibawa itu mereka pasang lagi waktu petugas pulang,” ujar Imansyah melalui sambungan seluler. Sabtu 28/8/21

Imansyah menilai razia yang dilakukan tim tidak tepat sasaran.

“Kalau misalkan petugas turun kan sudah tau itu dimana, siapa siapa aja. Misalnya Muara Ohong yang banyak ya datangi Muara Ohong situ, dari Jantur ya datang ke Jantur,” sebut Imansyah.

Terlebih saat mengadakan razia, petugas juga hanya merusak sebagian jaring dan masih lebih banyak lainnya dibiarkan. Sedangkan hanya sedikit jaring yang sudah dirusak dibawa sebagai barang bukti. Sementara itu tidak ada satupun nelayan pemasangan jaring yang ditemui dan diamankan.

“Saya dengar kemarin ada yang pasang lagi jaring itu. Malah ada yang dirusak tidak dibawa itu mereka pasang lagi waktu petugas pulang,” lanjut Imansyah. Sabtu 28/8/21.

Selain merusak biota sungai, menurut Imansyah sawaran telah menelan korban jiwa karena menabrak jaring yang dipasang terlalu panjang.

“Kecelakaan itu tahun 2019 kalau tidak salah, yang kejebak nabrak jaring itu. Bahkan sebelum-sebelumnya ada juga yang tabrak jaring. Karena masyarakat ini kalau misalnya ada urusan mendesak, ada yang sakit keluarganya mereka jalan malam. Yang membahayakan itu kalau mereka tidak lihat,” jelasnya.

Adapun keresahan dan kekesalan warga nelayan kampung Tanjung Jone dan Pulau Lanting disebabkan karena warga dari luar Kubar yang justru memasang jaring di wilayah perairan Kubar.

Hal itu dibenarkan Petinggi Tanjung Jone Imansyah maupun petinggi Pulau Lanting Irawan sama-sama menyebut jika jaring kelambu atau sawaran bukan dipasang oleh nelayan asal kecamatan Jempang.

“Kalau di wilayah kami tidak ada yang pasang sawaran lagi. Memang ada nelayan Jempang tapi kemungkinan yang dari Muara Ohong, itu ada beberapa. Tapi tidak sebanyak ini. Nah yang banyak-banyak ini dari seberang desa Jantur,” ujar Imansyah saat patroli gabungan di danau Jempang pekan lalu.

Sedang irawan harus menahan warganya untuk tidak bertindak sendiri.

“Mayoritas dari desa Jantur sehingga masyarakat bereaksi minta izin sama saya untuk melaksanakan kegiatan di sana. Saya tahan, tunggu dulu saya koordinasi dengan pihak berwajib jangan sampai timbul gesekan-gesekan di lapangan nanti juga yang repot kami kalau masyarakat yang bertindak sendiri,” tambah Irawan petinggi Pulau Lanting usai razia.

Adapun penyebab keresahan warga nelayan kampung Tanjung Jone, Pulau Lanting dan Muara Ohong belakangan kerap terjadi akibat selisih paham antar nelayan, disebabkan ada nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak standar bahkan Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang. Seperti setrum, sawaran, pukat harimau hingga jaring kelambu.

Menurut Eko Kurniawan, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim,
memang sesuai undang-undang alat tangkap Sawaran tidak dilarang, namun dengan ukuran kecil. Sedangkan yang dipasang warga ukurannya terlalu lebar dan panjang.

“Ini mempengaruhi ekosistem danau, kita temukan di lapangan ternyata masih banyak ikan-ikan kecil yang tertangkap.”jelas Eko Kurniawan. 

“Kita mengimbau nelayan dari Kubar maupun dari Kukar untuk penuh kesadaran tidak menggunakan alat tangkap yang tidak diperbolehkan.”tegas Eko saat diwawancarai media IBI di Balai Desa Pulau Lanting setelah lakukan razia. Rabu 25/8/2021
(IBI-Paul)