Rencananya Bareskrim Limpahan Dua Berkas Kasus Djoko Tjandra ke JPU Pekan Depan

MABES POLRI154 Dilihat

Investigasi Bhayangkara.com – Proses penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Penyidik  Bareskrim Polri terus dilakukan dan rencananya akan melimpahkan berkas perkara dua perkara yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada jaksa penuntut umum ( JPU), pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim di Jalan Tronojoyo No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu(2/9)2020 mengatakan, pelimpahan direncanakan untuk dilakukan antara Kamis (3/9/2020) besok atau Jumat (4/9/2020) lusa. “Rencananya minggu ini diupayakan oleh penyidik untuk bisa selesai dan kita doakan semoga minggu ini bisa tahap satu selesai berkas langsung kita kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Awi menegaskan dan meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersebut. “Nanti kalau sudah ada perkembangan terkait dengan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tentunya akan kita sampaikan,” tegasnya.

Diketahui penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus red notice. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka. Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.(Vecky Ngelo)

Komentar