Sakit Hati Membawa Petaka Lima Remaja Tewas Minum Hand Sanitizer

KAL-TIM143 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia com TANJUNG REDEB – Berawal ingin balas dendam karena sakit hati, lima remaja meregang nyawa akibat minum hand sanitizer. Hal itu dipaparkan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Selasa (14/9/2021).

Kapolres menyebut, peristiwa itu berawal dari ketika ada sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah kost di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021) lalu sekitar pukul 14.00 wita. Pesta miras itu kembali dilakukan pada pukul 20.00 wita di hari dan tempat yang sama.

“Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal,” ungkapnya kepada awak media.

Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer (HS), yang berasal dari HK. Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah Ciu, bukan hand sanitizer.

“Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan,” kata dia.

Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya, bukan tanpa sebab, melainkan untuk balas dendam. Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.

“Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut. Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya.

“Tapi kebablasan sampai dengan meninggal,” bebernya.

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja. Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

“Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat, sementara 5 orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, 4 orang diantaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan,” jelasnya.

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya. Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu. Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

“Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga,” kata Anggoro

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Namun, karena pelaku masih dibawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

“Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak dibawah umur,” tuturnya.

“Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.