Sat Reskrim Polres Klungkung Ciduk Pengoplos Gas Rumahan

Investigasibhayangkara.com, Polres Klungkung- Pada Hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, pukul 16.00 Wita jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung telah melakukan pengembangan informasi dari warga masyarakat tentang adanya kegiatan pengoplosan tabung Gas 3kg ke tabung gas 12kg di desa pikat.

Selanjutnya dari pengembangan informasi tersebut personil Satreskrim melakukan surveilance yang dipimpin oleh Kanit IV IPDA I PUTU FERY SAPUTRA, SH di seputaran TKP. Dan pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 sekira jam 18.00 wita personil Satreskrim melakukan penggerebekan di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Br. Intaran buug, Desa Pikat, Kec Dawan, Kab Klungkung.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K mengatakan “saat itu di TKP sedang berlangsung kegiatan pengoplosan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat oplos berupa Pipa Besi di bantu dengan es batu yg di lakukan oleh dua orang atas Landep (pelaku utama )” terang Kasat Reskrim dalam konfirmasinya, Kamis(01/09)

Disampaikan juga oleh Kasat Reskrim ” Pelaku utama (KL) berjenis kelamin laki-laki berumur 19 th adalah seorang mahasiswa” paparnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim Menyampaikan Kini pelaku dan barang bukti diamankan di polres klungkung guna proses lebih lanjut

“11 alat suntik/oplos berupa pipa besi 1/2 dim panjang 15 cm, 23 tabung elpiji 12 kg, 40 tabung gas elpiji 3 kg, 3 kantong plastik bekas es, 1 unit mobil minibus APV warna coklat metalik DK1846 IV” ungkap Kasat

Dalam konfirmasi via WA Kasat Reskrim Polres Klungkung juga menyampaikan sanksi pidana yang diberikan pada pelaku dimana sesuai dalam UU No. 11 Th 2020 ttg Cipta kerja jo Pasal 55 UU No. 22 Th 2001, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquidfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000- (enam puluh meliar rupiah)” imbuhnya

“Kami dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan di wilayah hukum Klungkung. Informasi warga tetap kami butuhkan, demi tetap menjaga klungkung yang kondusif” pungkasnya

(IGS)