Investigasibhayangkara.com, Polda Bali-Polres Klungkung menyelesaikan penanganan kasus percobaan pencurian yang melibatkan antara pelanggan Loundry dengan penjaga laundry kejadian ini bertempat di Dusun Sangging Desa Kamasan Pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 10.50 Wita namun kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata Kasat reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama,S.T.K., S.I.K., Rabu (18/5/2022) bertempat di Aula Nusa Ceningan Polres Klungkung.
“Kasus RJ diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Klungkung melibatkan terlapor Inisial NMS (45), warga Dusun Pakel Desa Sampalan Tengah Kec Dawan. Kejadian bermula saat Gede Sugiharta bermaksud mencuci pakaian kotornya di Tempat Loundry Dsn Sangging Kamasan dengan membawa tas jinjing warna coklat, dimana Korban menaruh dompet dan 1 Buah Handphone merk Samsung galaxy s8 setelah sesampainya di tempat laundry korban Gede Sugiharta menyerahkan tas jinjing warna coklat dan mengambil dompetnya, namun hpnya masih tertinggal di dalam tas tempat menaruh pakaian setelah berselang beberapa jam Gede Sugiharta baru ingat bahwa Handphone merk Samsung galaxy s8 tertinggal di dalam tas loundrynya. Setelah ditanyakan kembali kepada penjaga laundry bahwa karyawan yang berjaga pada saat paginya sudah pulang” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung
“Selanjutnya Gede Sugiharta mencari penjaga laundry kerumahnya di Dusun Pakel Desa Sampalan Tengah Kec Dawan, namun terlapor Inisial NMS (45) berjenis kelamin Perempuan. Korban dengan bermaskud menanyakan 1 Buah Handphone merk Samsung galaxy s8 yang tertinggal didalam tas jinjing pakaian kotornya, namun terlapor tidak mengakui mengambil hp milik korban. Dengan adanya kejadian tersebut Korban Gede Sugiharta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan kehilangan 1 Buah Handphone merk Samsung galaxy s8 team opsnal Sat reskrim melakukan penyelidik kasus tersebut setelah dilakukannya pemerikaan di Tkp maupun kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa Handphone merk Samsung galaxy s8 telah disembunyikan oleh terlapor Inisial NMS” paparnya
“Sebelumnya, pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa. Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat” pungkas Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K.,
(I Gd S)