Sat Reskrim polres sigi amankan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur

SUL-TENG258 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. SIGI, Satu dari Tiga orang terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur inisial AN (16) yang terjadi di Desa Bora kec. Sigi Kota kab. Sigi, diamankan Sat Reskrim Polres Sigi.

Terduga pelaku adalah berinisial FS (23) Warga Desa Pesaku Kec. Dolo Barat Kab. Sigi. Sementara RI dan FD masih dalam pengejaran Anggota Sat Reskrim Polres Sigi Karena diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur bersama FS.

Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto membenarkan penangkapan Seorang terduga pelaku tersebut.

“Benar, ada satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur inisial AN (16) yang terjadi di Desa Bora kec. Sigi Kota, sudah kami amankan.

Lanjut, Tertangkapnya terduga pelaku setelah Anggota Sat Reskrim mendapatkan informasi Tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Iptu Ferry saat dikonfirmasi, Kamis (22/04).

Kasubag Humas Iptu Ferry menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi No:LP/114/IV/2021/SPKT-I/Sulteng/Res-Sigi perihal dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial AN (16) yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Bora Kec. Sigi Kota kab. Sigi Pada tangal 13 April 2021.

Iptu Ferry menambahkan Saat ini Terduga pelaku FS telah kami amankan di polres sigi. Tandas Iptu Ferry Triyanto.

( Faisal/Humas)

Komentar