Satreserse Polres Nabire serahkan pelaku dan barang Bukti Tahap II di Kejaksaan Negeri Nabire

Kriminalitas181 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Nabire Papua – Nabire, Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kami (19/03/20) siang.

Tahap II Sat Res Narkoba ini dengan tersangka APP dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Suprayitno ketika di konfirmasi Awak media IBI Agus Kirihio

“Ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B – 298 / R.1.17 / Euh.1 / 03 / 2020, tanggal 18 Maret 2020, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. tersangka APP yang disangka melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 thn 2009 ttg Narkotika. Sudah Lengkap (P.21).,” kata Kasat Res Narkoba.

“Dimana tersangka melakukan perbuatan itu sekitar tanggal (03/02/20) sekitar pukul 11.30 wit. Dan ditemukan ganja seberat 4,64 gram di TKP,” terang Kasat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Bripka Arham bersama Bripka I Putu Nginte Promesta, S.AP yang didampingi Paur Rapkum Bag Sumda Bripka Suwarni, S.Sos yang diterima Jaksa Penuntut Umum Jaksa Pratama Leonardus Yakadewa, SH. // IBI Nabire Agus Kirihio

Komentar