Satreskrim Polres Aceh Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp568 Juta di Gampong Rantau Panyang Barat kecamatan Meureubo

Rabu, 16 Juli 2035

Investigasibhayangkara.com | Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Gampong Rantau Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp568 juta lebih.

Penyelidikan ini dilakukan usai Bupati Aceh Barat secara resmi melimpahkan berkas hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten kepada Polres Aceh Barat. Dalam laporan tersebut, terdapat indikasi kuat terjadinya penyelewengan dana desa selama kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dari Bupati Aceh Barat melalui surat resmi bernomor 100.3/618 tertanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut menindaklanjuti hasil audit Inspektorat terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Rantau Panyang Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari berkas yang telah diterima. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk keuchik (kepala desa) dan aparatur gampong lainnya, guna dimintai keterangan.

“Kita akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa ini secara profesional dan transparan. Jika nanti hasil penyelidikan menemukan bukti kerugian negara, maka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas iptu Fachmi.

Sebelum berkas diserahkan ke aparat penegak hukum, Inspektorat Aceh Barat telah melakukan audit investigatif dan memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada pihak gampong—terhitung sejak 17 Maret hingga 17 Mei 2025—untuk menyelesaikan temuan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak gampong tidak dapat menyelesaikannya.

Laporan hasil audit investigatif itu tercatat dalam dokumen Nomor 700.1.2.2/LHADTT-NS/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp568.139.407.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pun mengambil langkah hukum sebagai bentuk komitmen menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara.

“Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah, khususnya Bupati Aceh Barat, dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten,” sebut pernyataan resmi dari Pemkab Aceh Barat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.***

Mabes Polri

PoldaAceh #PolresAcehBarat #Satreskrim #PolriPresisi #AntiKorupsi #NKRIHargaMati

IRJEN P SANDI

IRJEN P SANDI

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN POL IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

IRJEN IWAN KURNIAWAN

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,

A

A