Satreskrim Polres Kutim amankan 4 orang diduga pelaku Ilegal Loging di Kawasan (TNK) dan kawasan hutan Batu Ampar .

KAL-TIM301 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com .
Kutai timur- Kaltim.
4 pelaku tindak pidana illegal logging di dua lokasi berbeda yang berhasil diringkus oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim terancam pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar 5 Milyar.

Dalam penangkapan para tersangka tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan sekira 17,5 Kubik kayu jenis Ulin (Eusideroxylon zwageri) yang disebut juga dengan bulian atau kayu besi yang merupakan pohon berkayu dan merupakan tanaman khas Kalimantan yang digolongkan ke dalam suku Lauraceae.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf melalui Kanit Tipidter Ipda Erik Bastian saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (17/02/2021).

“Dua tersangka pertama diamankan di wilayah TNK yakni KR dan ST dijerat dengan pasal 50 ayat 3, pasal 78, UU RI Nomor 41 tentang kehutanan. 2 tersangka lainnya diamankan di daerah Batu Ampar, tersangka merupakan supir dan pemilik kayu yaitu DI dan MN dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D junto pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI Nonor 18 tahun 2013 junto pasal 55 KUHP, ancaman hukumannya 10 Tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kanit Tipidter juga menyebutkan bahwa dari total 17,5 Kubik kayu yang diamankan tersebut, kurang lebih 10 kubik merupakan barang bukti dari TKP di TNK, sedangkan sisanya merupakan barang bukti dari TKP Batu Ampar yang diamankan beserta dengan truk yang dipergunakan untuk memuat kayu yang diduga berasal dari aktifitas illegal logging tersebut.

Selain itu menurutnya, khusus untuk barang bukti kayu di TNK tidak dapat diangkut dan harus di musnahkan dan hingga ini pihak Satreskrim masih menunggu berita acara pemusnahan dari balai TNK.

“Yang kami amankan disini dari TKP di TNK hanya 10 batang sebagai sample bukti. saat ini proses keempat tersangka tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dalam kurun waktu seminggu ke depan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kasus tersebut, unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim bekerjasama dengan pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat untuk mengidentifikasi kayu yang ditebang oleh para tersangka tersebut berasal dari lokasi yang memang diizinkan atau bukan.

“Jika memang berasal dari lokasi yang tidak diperkenankan seperti kawasan hutan lindung, TNK, ataupun cm konservasi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika masyarakat ada yang mengetahui ada kegiatan yang terindikasi merupakan illegal logging bisa langsung menginformasikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti,” tutupnya.

( Heru ).

Komentar