𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 𝗕𝗛𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗥𝗔.𝗖𝗢𝗠, 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap terduga H (35) dan AN (28) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah warung kopi di lingkungan Bertais Selatan, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Selasa, (10/01/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sebuah Warung Kopi di lingkungan Bertais Selatan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku didalam Warung tersebut, kata Kompol Yogi
Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran TKP diamankannya terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, ungkap Kompol Yogi
Ia pun menjelaskan untuk identitas terduga pelaku berinisial H, Perempuan, 35, IRT, Kr.Taliwang, Cakranegara dan seorang temannya AN, Laki-Laki, 28, Supir, Bertais, Sandubaya, terang Kompol Yogi
Sedangkan untuk barang bukti yang kami amankan oleh terduga H berupa 1 buah klip bening ukuran sedang terdapat 10 klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 4 klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu, 3 buah hp Android merk Oppo Warna Biru, merk Samsung warna biru tua dan hp android merk Redmi warna Biru, uang tunai Rp. 921.000,- serta 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna Hitam Tanpa Nopol, beber Kompol Yogi
Berikut terduga pelaku AN barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.800.000, dan 1 Unit Mobil Truk Hino Nopol. AB 8531 NH serta untuk keseluruhan Narkotika jenis sabu diamankan total berat Bruto 5,12 gram, jelas Kompol Yogi
Atas kejadian tersebut para terduga pelaku H dan AN beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, untuk terduga pelaku terancam Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, tutup Kompol Yogi
𝗥𝗛 / 𝗥𝗲𝗱