Investigasi Bhayangkara Indonesia, Aceh Tamiang – Pelaku tindak pidana pencurian Hp didalam Toko di Jalan Cut Nyak Dhin No 34 Kota Lintang milik berinisial WT (43) Jalan Jendral A Yani Mo 38 Kuala Simpang telah di ungkap oleh satuan reskrim polres aceh tamiang.
Dari 6 pelaku 3 diantaranya berhasil di ringkus jajaran polres aceh tamiang beserta barang bukti hasil kejahatan mereka. Ketiaga Orang pelaku tersebut adalah warga dari provinsi sumatra utara Yakni, TJP (47) Warga Jalan Bahagia gang kali No.38 Titi rantai Padang Bulan. M.S (39) Warga Jalan Lupu 1 No.287 Medan. HK (39) Warga Jalan Karya Jaya, gang Karya 13 No.3 Lingkungan XV, Kelurahan Pangkalan Manshur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian adalah 8 Hp dan 19 kotak Hp berbagai merk beserta kunci leter L. Total sebanyak kurang lebih 43 unit yang digasak pelaku.Dari 43 unit Hp dengan rincian, 13 unit Hp merk Retmi, 22 unit Hp merk Vivo, dan 8 unit Hp merk Xiomi, dengan total semua kerugian sebesar 123 juta rupiah.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH. melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha SIK, dalam Konferensi Pers nya Menyampaikan kronologis kejadian, Minggu, 23 Februari 2020 sekira pukul 10.24 Wib, pelapor atau pemilik toko ditelpon oleh karyawan toko, yang mengatakan bahwa Hp berserakan dan juga kotak Hp berserakan dan steling Hp di bobol, jelasnya.
“Kemudian Pelapor langsung datang ke toko, dan benar melihat bahwa Kotak Hp berserakan serta HP dalam kotak tersebut semua hilang, dan keadaan dalam toko berantakan. Selanjutnya pemilik toko memanggil Budiman selaku vendor kerja untuk pembuatan brendingan atau tempat kotak HP, yg juga tinggal di dalam ruko bersama orang kerjanya.
“Pengakuan vendor tersebut kepada pelapor benar bahwa, orang kerja tersebut bekerja sampai pagi sekitar jam 02.00 Wib, Menurut pengakuan vendor,” Ucap Kasat Reskrim AKP Ryan.
“Berdasarkan informasi dari Budiman selaku vendor kerja tersebut, yang melakukan pencurian HP didalam toko adalah Orang kerja yang melakukan perbaikan dalam toko ponsel, atas nama HK.”
Selanjutnya, pada hari minggu tgl 23 februari 2020 tim Unit Reskrim polsek kuala simpang yg di pimpin oleh Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah sumatra utara, berdasarkan hasil Cek Pos dari Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang bahwa salah satu tersangka atas nama berinisial. TJP berada di sumtara utara daerah johor, Ungkapnya.
“Sekira pukul 02.00 Wib, terhadap TJP di lakukan penangkapan di jalan Dr. Mansyur dengan cara memancing tersangka yang berada di medan Johor, untuk datang ke jalan Dr. Mansyur.”
“Dari penangkapan TJP di dapatkan barang bukti sebanyak 1 unit HP, berdasarkan keterangan TJP bahwa rekan pelaku pencurian HP tersebut berinisial HK berada dirumah kos, di jalan Karang rejo medan johor.”
Kemudian “Unit reskrim di bantu anggota polsek Deli Tua melakukan penangkapan terhadap HK di salah satu rumah kos, dari hasil penangkapan di dapatkan barang bukti 7 unit Hp, dalam pengembangan dari keterangan HK yang melakukan pencurian HP tersebut, berinisial M.S.”
Dari penangkapan M.S didalam rumahnya di jalan lupo Simalingkar tidak di temukan Barang Bukti, karena 1(satu) unit Hp miliknya dari hasil curian tersebut, sudah di gadaikan melalui orang lain, akan tetapi uang gadaikan 1(satu) unit HP dapat disita sebesar Rp. 650.000.”
“Terhadap pelaku yg lain atas nama berinisial Di dan R Belum dapat di lakukan penangkpan karena terlebih dahulu sudah mengetahui kedatangan Tim Unit Reskrim, dan melarikan diri. Kemudian terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.
Sekarang pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap sisa pelaku lainnya yang di duga masih berada di seputaran wilayah sumatra utara. ( Laporan Kabiro Aceh Tamiang – Andri )
Komentar