Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi Amankan Tersangka Pelaku Perdagangan Orang (TPPO)

SUM-UT355 Dilihat

investigasibhayangkara.com

BUKITTINGGI, Investigasi Bhayangkara — Dua orang Tersangka Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polresta Bukittinggi, demikian dikatakan oleh Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni ​​Sri Lestari, SIK, MH melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH saat pelaksanaan Operasi Pekat Kamis malam, Sabtu 3/11, Polres Bukittinggi mengamankan tersangka pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18), Sabtu (5/11/2022).

Penangkapan berawal dari informasi yang didapat tentang adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan tersangka pelaku berinisial I (21), kata AKP. Fetrizal S, SIK, MH.

Berhubung saya tidak mendapatkan PSK, saya meminta bantuan A (23) untuk mencari PSK, karena tidak mendapatkan PSK, A menggunakan aplikasi pesan Michat, untuk mencari PSK.

“Kasat Reskrim menjelaskan,
setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua, tersangka pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada di kamar hotel, tim menangkap tersangka pelaku, korban dan pelaku. penggunaan layanan PSK.

Mungkin barang bukti yang diamankan petugas itu berupa uang tunai satu juta dua ratus ribu rupiah, telepon genggam, alat kontrasepsi dan tisu.

Mengenai tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh tersangka pelaku, dari pengakuan baru pertama kali, namun terus kami selidiki apakah tersangka pelaku merupakan bagian dari sindikat penyedia jasa PSK, jelas Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH

Kami menerapkan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap tersangka pelaku dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, tutup AKP. Fetrizal S, SIK.MH. (zlk) *Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi Amankan Tersangka Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) BUKITTINGGI, Investigasi Bhayangkara — Dua orang Tersangka Pelaku Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polresta Bukittinggi, demikian dikatakan oleh Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni ​​Sri Lestari, SIK, MH melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH saat pelaksanaan Operasi Pekat Kamis malam, Sabtu 3/11, Polres Bukittinggi mengamankan tersangka pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18), Sabtu (5/11/2022). Penangkapan berawal dari informasi yang didapat tentang adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan tersangka pelaku berinisial I (21), kata AKP. Fetrizal S, SIK, MH. Berhubung saya tidak mendapatkan PSK, saya meminta bantuan A (23) untuk mencari PSK, karena tidak mendapatkan PSK, A menggunakan aplikasi pesan Michat, untuk mencari PSK. “Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua, tersangka pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada di kamar hotel, tim menangkap tersangka pelaku, korban dan pelaku. penggunaan layanan PSK. Mungkin barang bukti yang diamankan petugas itu berupa uang tunai satu juta dua ratus ribu rupiah, telepon genggam, alat kontrasepsi dan tisu. Mengenai tindak pidana TPPO yang dilakukan oleh tersangka pelaku, dari pengakuan baru pertama kali, namun terus kami selidiki apakah tersangka pelaku merupakan bagian dari sindikat penyedia jasa PSK, jelas Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, SIK, MH Kami menerapkan pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap tersangka pelaku dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, tutup AKP. Fetrizal S, SIK.MH. (zlk) *