Sindikat Pencurian HP Dalam Angkot, 4 Tersangka Asal Lampung Berhasil Diamankan Polsek Cibinong

JA-BAR233 Dilihat

CIBINONG, INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM Aksi Pencurian handphone Yang terjadi di dalam angkot berhasil di Gagalkan oleh korban, diketahui aksi pencurian Itu pada Jum’at (23/04/2021) di jalan mayor Oking, kecamatan Cibinong kabupaten Bogor

Kejadian menimpa Nurhasan remaja (19) tahun Itu terjadi di dalam angkot 08, di ketahui para Tersangka merupakan komplotan terdiri dari 4 Orang

Dalam melakukan aksinya 2 orang tersangka Menaiki angkot, salah satu berpura-pura Muntah, agar dapat mengalihkan perhatian Korbannya dan, disaat bersamaan pun satu Pelaku lainnya langsung melancarkan aksinya Dengan mengambil handphone korban dari Dalam sakunya, kemudian para tersangka yang Berhasil mengambil handphone korban pun, Langsung turun dari angkot yang Ditumpanginya dengan cara bergantian.

Nurhasan yang mengetahui handphone sudah Raib pun curiga terhadap 2 orang yang Sebelumnya menaiki angkot yang sama, dan Diketahui pelaku kini berpindah ke dalam mobil Xenia, di dalam mobil tersebut terdapat 2 orang Pelaku lainnya.

Korban yang mengetahui hal itu pun langsung Meminta bantuan warga untuk melakukan Pengejaran terhadap mobil yang di tumpangi Para tersangka.

Alhasil mobil tersangka pun berhasil di kejar Dan di hentikan oleh masyarakat yang Membantu dalam pengejaran kepada para Tersangka itu, yang berada di jalan Nurdin Tepatnya sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong. Unit Reskrim Polsek Cibinong yang Datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun Langsung, menenangkan warga. Serta Langsung mengamankan para pelaku dari Amukan warga yang kian makin emosi, hingga Kendatinya pelaku di bawa ke Polsek Cibinong Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini para pelaku pencurian pun AS (25), KA (22), P (30) dan M (34). Atas kejadian tersebut Berhasil di amankan kan, berikut barang bukti Dari tangan para tersangka berupa satu Handphone Redmi milik korban dan satu mobil Xenia milik para tersangka. Kini atas kejadian Itu para tersangka di kenakan. ‘Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.’ dengan ancam hukuman Penjara maksimum 7 Tahun Penjara, “jelas Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil SE., S.I.K., M.H. (WMyuda)

Komentar