Sosialisasi Satgas Saber Pungli “Apa Itu Pungli”

Berita Hari Ini, POLRI5412 Dilihat

Investigasibhayangkara.com, Jakarta – Pungutan liar yang di sebut dengan Pungli, yaitu meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

“Dalam tindakan perspekrif tindak pidana lorupsi, Pungli adalah tindakan yang di lakukan seseorang pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta
Pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.” Demikian di katakan Irjend. Pol. Agung Makbul dalam acara Sosialisasi Satgas Satgas Saber Pungli di Kantor Kementerian Perdagangan Rl, rabo, 11/11/2020

Titik rawan pungli biasanya ada di tempat pelayanan publik, contohnya di kantor pembuatan Akte Kelahiran, Bidang Pendisikan. Perizinan dan Sertifikat. Mencari pekerjaan. Nikah. SKEP Jabatan. Surat pensiun. Surat kèmatian.

Irjend Pol. Agung Makbul, dalam paparannya mengatakan bahwa, teori pènyebab Korupsi / Pungli menurut Jack Bologne, Ada beberapa penyebab orang melakukan korupsi. Yaitu Keserakahan, Kesempatan, Kewenangan. Kebutuhan. Pengungkapan.

Pasal untuk pelaku Pungli, para oknum pungli bisa di kenakan penjara paling lama 9 tahun.

Dalam peraturan Presiden bahwa pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbanfsa dan bernegara.

7 Klasifika tentang Pungli, yitu kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan. Perbuatan curang, conflict of interest. Gratifikasi.

Sesuai wewenang Satgas, Membangun Sistem, pencegahan dan pemberantasan pungli. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/ lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan tehnologi informasi. Mengkoordinasikan merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakykan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/ lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungli sesuau sengan ketentuan peraruran perundang undangan. Memberukan rekomendasi pembentukan dan pelaksanakan tugas unit Saber pungli, di setiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga dan kepala pemerintah daerah.
Melakukan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar .

Redaksi

Komentar