Spanduk Sosialisasi Larangan Mudik Terpasang Diseluruh Jajaran Kodim 0117/Atam

Aceh138 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com
Aceh Tamiang – Dalam rangka mensosialisasikan peniadaan mudik lebaran 1442 H/2021 M dan Pengendalian penyebaran Covid-19, jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang, memasang sejumlah spanduk dan baleho di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Kamsi (06/05/2021).

Pemasangan spanduk larangan mudik ini dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat diantaranya pada papan baliho milik pemkab, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan.

Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita saat di konfirmasi penerangan Kodim 0117/Aceh Tamiang Dalam kesempatan itu mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Sosialisasikan Larangan mudik lebaran tahun 1442 H/2021 M dan pengendalian Penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Melalui pemasangan spanduk ini sebagai salah satu langkah sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga diharapkan Kabupaten Aceh Tamiang akan terbebas dari penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021,” jelasnya.

Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona. Melalui pemasangan sepanduk ini, Kodim 0117/Aceh Tamiang beserta jajaranya berharap masyarakat akan paham akan bahaya virus Corona ini dan waspada.

Sumber : Pendim 0117/Atam

Komentar