http://Investigasibhayangkara.com/
Standar pelayanan pemasyarakatan menjadi bahasan pertama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat mengunjungi Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Menurutnya, setiap pegawai diwajibkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran sebagai penyelenggara pemasyarakatan untuk menerapkan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
“Standar pelayanan ini harus dipahami dan diterapkan. Pastikan setiap proses layanan tidak ada penyimpangan, pungli, dan gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujar Meurah Budiman, Sabtu (11/6/2022) saat memimpin apel pagi.
Secara tegas, Meurah Budiman mengatakan akan menindak tegas pegawai yang melakukan penyimpangan. Berbagai sanksi telah disiapkan untuk pegawai yang memberikan dampak negatif bagi satuan kerja.
“Tidak ada toleransi bagi oknum pegawai yang terlibat peredaran narkotika. Kami tidak segan memutasi pegawai yang memberi dampak negatif bagi satker,” tegas Kakanwil Meurah Budiman.
Tinjau Blok Hunian
.
Usai disambut dengan yel-yel dari warga binaan pemasyarakatan, Meurah Budiman menyempatkan diri berdialog dengan warga binaan untuk memberikan motivasi.
Terkait dengan layanan kunjungan fisik, Meurah Budiman mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari pusat.
“Kami tunggu instruksi dari pusat, kami paham saudara sekalian sudah rindu dengan keluarga. Apabila kunjungan fisik telah dibuka, kami akan buat jadwal harian yang terintegrasi online, jadi akan kami periksa vaksin booster saudara dan keluarga sebelum bertemu,” kata Meurah menjawab pertanyaan WBP.
Pada kunjungan kali ini, Kakanwil Kemenkumham Aceh didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Plt. Kalapas Kelas IIB Langsa, dan sejumlah pejabat struktural pada satuan kerja.