Stop Penyebaran Virus Corona, Anggota dan PNS Polri Dilarang Mudik

Berita Hari Ini7460 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman atau mudik pada lebaran tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kerika dihubungi, Sabtu (4/402020) mengatakan hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.” Selain anggota Polri, pegawai negeri di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik,”. ujarnya

Selanjutnya, Argo menjelaskan ketentuan larangan mudik bagi anggota dan PNS di lingkungan Polri itu mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut yakni pada Jumat (3/4/2020) kemarin. “Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.

Untuk itu, Argo merinci adapun ketentuan dalam surat yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Dr. Gatot Eddy Pramono tersebut mengatur tentang beberapa aspek. Aspek yang pertama tidak bepergian keluar daerah dan giat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pun kegiatan mudik lainnya. “Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu social physical distancing,” rincnya.

Berikutnya adalah membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian yang terakhir, terang Argo, diwajibkan untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).(Vecky Ngelo)

Komentar