Tahun 2021, Uang Senilai 21,2 Triliun Rupiah Diselamatkan Kejaksaan

Umum2537 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. PALU – Sesuai dengan fakta dan data yang ada, kinerja kejaksaan agung RI, bidang pidana khusus ( PIDSUS ) tahun 2021, secara keseluruhan mengalami peningkatan.

Bidang pidana khusus kejaksaan agung RI, dengan kerja keras dapat menyelematkan keuangan negara senilai Rp 21,2 triliun rupiah, hal ini di ungkapkan kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI, Leonard Eben Ezer, pada release yang di terima, pada Kamis 30 Desember 2021.

“Rincian tahap penyidikan dan penuntutan senilai USD 763.080 dan SGD 32,9 dalam bentuk tanah, bangunan, perhiasan,jam, lukisan,kapal serta lainnya yang belum terlelang,” ungkap kapuspenkum.

“Penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) senilai Rp 415,6 miliar”” atau meningkat sekitar 14 persen dibanding tahun sebelumnya, sekitar Rp 363,6 miliar rupiah,” ungkapnya.

Penyerapan anggaran Rp 132 miliar meningkatkan 10 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 119,9 miliar.

Penanganan perkara dalam tahap penyidikan, 1.436 kasus atau naik sekitar 5 persen dari tahun 2020 hanya 1.366 kasus. Tahap penyidikan 1.852 perkara naik sekitar 70 persen dibanding tahun sebelumnya 1.091 perkara. Untuk tahap penuntutan, 1.575 perkara, naik sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya 1.466 perkara.

“Eksekusi terhadap terpidana sebanyak 935 orang dengan kenaikan 60 persen dibanding tahun sebelumnya 584 orang, kata kapuspenkum.

Torehan prestasi dengan keberhasilan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 21,2 triliun rupiah, merupakan kerja kolektif kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, Kejari serta kejaksaan cabang di wilayah RI.

Pewarta : Faisal