Tak ada kata menyerah Perangi Narkotika, Sat Res Narkoba Polres Sigi kembali Menangkap Seorang Wanita Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SUL-TENG109 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. SIGI, Sat Narkoba Polres Sigi kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bertempat di Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi. Pada hari Sabtu, (27/02/21) sekitar Pukul 16.00 WITA.

“hari ini kembali kami mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika, pelaku yang kita amankan berinisial RH (P) (44), warga Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi. Pelaku di amankan setelah mendapat informasi terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Boya Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi, setelah itu kami mendatangi lokasi dan menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, Minggu (28/02).

Lanjut, beliau menjelaskan dari hasil penangkapan RH anggota Sat Narkoba mengamankan barang sebanyak 5 (Lima) Paket yang di duga sabu dengan berat bruto 1,09 gram.

Selain mengamankan 5 (Lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) unit handphone, 1(satu) buah timbangan digital, 20 plastik bening kosong,1(satu) buah alat hisap bong dan Uang tunai Rp.1.800.0000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang di duga hasil penjualan sabu. Jelasnya.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya

Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi juga menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut. Tegasnya.

( Faisal/Humas )

Komentar