Investigasi Bhayangkara Indonesia, JAKARTA– Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar komplotan mafia tanah yang memalsukan dokumen untuk menjual sebuah rumah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kejahatan ini melibatkan anak kandung pemilik rumah yang terindikasi mengalami ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang dan menjual harta benda orang tuanya dengan harga relatif murah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menerangkan kepada wartawan, pada, Rabu (04/03/20) di Mapolda Metro Jaya, para pelaku mafia tanah berjumlah 7 orang ,berhasil ditangkap oleh petugas, termasuk anak pemilik rumah di Cipete ,pada 15 Januari 2020.
“Tim Subdit Harda akhirnya menangkap para pelaku pada 15 Januari 2020,” ungkap Yusri.
Lebih lanjut, Kombes Yusri, mengatakan, bahwa si anak mencuri sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Anak tersebut terindikasi ketergantungan narkoba.
“Bukan sekadar mencuri sertifikat, sang anak meminta bantuan orang lain menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula.Yang membuat sertifikat palsu adalah seorang perempuan,”ujar Yusri
“Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” kata Yusri
Panit 1 Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra Setligt mengungkapkan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Cipete.
“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” kata Reza.
Sampai transaksi terjadi, kata Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
“Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus pencurian hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” tandas Reza. Yang pertama ditangkap, kata Reza, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua anak sehingga terbongkarlah semuanya.
Yusri menegaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan menemukan seorang bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pelaku yang terlibat pencurian sertifikat hingga menjual rumah di Cipete itu.
“Hasil test urine juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu (ampethamine),” tegas Yusri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi.
Dari ke 7 tersangka, satu diantara sakit oleh karena faktor usia.
( robertgnaibaho)
Komentar