Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebutkan pihaknya tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ditemui di Kompleks Kejagung, di Jalan Hasanuddin No. 1,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3) 2020). mengatakan Kejaksaan Agung tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). “Progresnya alhamdulillah kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Insya Allah kalau hasil BPK selesai, kita akan segera limpahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menegaskan dan mengklaim bahwa penanganan kasus Jiwasraya menjadi yang tercepat. Namun, ia tidak menyebutkan pembandingnya. Burhanuddin mengingat kembali ketika kasus tersebut muncul.” Ia mengaku mendengar mengenai kasus Jiwasraya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sedang menghadiri sebuah acara di Tanjung Priok, Jakarta Utara, (17/12/2019),”tegasnya.
Untuk itu, Burhanuddin menjelaskan saya langsung memerintahkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menangani kasus tersebut. “Bu Menkeu bicara soal Jiwasraya dan saya tanpa babibu, saya langsung pulang, saya minta Dirdik untuk cepat tangani perkara itu. Dan alhamdullilah surat perintah penyidikan tanggal 19 Desember. Artinya ini kita bulan Maret baru 2,5 bulan,” jelasnya.
Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia. Burhanuddin lalu menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh personel di Jampidsus.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan dan bersyukur penanganan kasus tersebut tidak disertai kegaduhan. “Terima kasih kepada teman-teman di Pidsus yang bekerja sampai malam. Penyitaan pun sampai pagi. Dan yang saya syukuri adakah tanpa ada kegaduhan. Bayangkan kalau langkah-langkah itu gaduh, yang akibatnya adalah kemana-mana,” ungkapnya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun. (Vecky Ngelo)
Komentar