Terkait Penyitaan HP Siswa MtsN 1, DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP

Berita Hari Ini220 Dilihat

Aceh Tamiang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyitaan handphone siswa Madrasah tsanawiyah Negeri 1 Aceh Tamiang, Selasa (27/9/2022).

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar menyebutkan, RDP ini kita gelar untuk mencari solusi atas persoalan yang timbul.

“Kita berharap semua pihak agar tidak mementingkan diri pribadi. Tapi semua pihak mampu memberikan masukan agar mempunyai titik temu untuk kemajuan duania pendidikan kita semua,” sebutnya.

Didalam RDP tersebut, telah disepakati antara kedua belah pihak, akhirnya disepakati aturan dalam bentuk Tata Tertib MTsN 1 Aceh Tamiang harus diterapkan namun harus ada prosedur yang dijalankan, yaitu bagi siswa-siswi yang melanggar aturan maka wajib diberikan Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan dengan melibatkan Komite Sekolah.

“Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga) kali surat peringatan dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa-siswi, maka pihak MTsN 1 Aceh Tamiang wajib memberitahukan kepada Wali Murid/Orangtua melalui surat resmi,”ungkap Ketua Komisi I.

Menimpali pernyataan komisi I DPRK Itu, Anggota Komisi I, Maulizar Zikri menjelaskan, ketiga poin diatas menjadi catatan terpenting untuk segera dilakukan perbaikan demi berjalannya aturan dan menjadikan aturan tersebut menjadi milik bersama, Madrasah, Siswa-siswi, Komite Sekolah dan Wali Murid/Orangtua.

“Semua pihak harus mampu menjadi Tata Tertib Madrasah milik bersama. Maka harus ada komitmen bersama untuk menjalankannya. Salah satu ya harus ada Surat Peringatan dengan melibat Wali Murid sebagai orangtua siswa yang melanggarkan aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga) kali serta menyurati pihak Wali Murid/Orangtua melalui surat resmi,”pungkasnya.

Dalam RDP oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut turut hadir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite dan Wali Murid.

Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang yang terjadi pada tanggal 19 September 2022 lalu. (*)