Investigasi Bhayangkara Indonesia, Kutai Barat (KALTIM) | Satreskrim Kutai Barat mengamankan KA (35 thn) pelaku tersangka percobaan pembegalan.
“Awalnya tersangka KA (35 Thn) ditangkap melalui perkara yang lain. Yaitu pencurian dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka mengambil handphone (HP/Telepon Genggam) milik warga Kampung Linggang Bigung,”ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Yohanes Bonar Adiguna melalui Penyidik Pidana Umum Brigpol Dhedi Kuncoro kepada awak media di kantor Polres, Senin (31/1/2022).
Pelaku berinisial KA (35 thn) itu ditangkap di rumah pribadinya Kampung Linggang Bigung atas laporan warga Linggang Bigung setelah hand phone-nya dicuri pelaku.
Menurut Dhedi Kuncoro pelaku itu juga mengakui melakukan aksi pengancaman terhadap seorang perempuan di jalan dua jalur Barong Tongkok – Melak, 22 Januari lalu dengan membawa senjata tajam dan mengejar Sandrina Melyqiano (19) dari simpang Bandara Melalan hingga Karang Rejo. Pelaku menendang motor korban dari belakang.
“Pada waktu diinterogasi dia mengaku memang membawa parang, cuma pas di jalur dua parang tersebut tidak digunakan. Tapi dia (KA) memepet dan menendang perempuan ini dari belakang. Perempuan ini lari dengan kecepatan tinggi sehingga kejadian belum sempat terjadi, masih percobaan kekerasan (dengan Sajam),”terang penyidik Polres Kubar berpangkat Brigpol itu.
Namun demikian menurut Dhedi Kuncoro saat ini pihaknya masih menangani kasus pencurian, sedangkan untuk kasus dugaan begal tersebut belum diproses karena korban belum melapor secara resmi ke polisi.
“Sampai saat ini korban belum melapor, cuma dari tim penyidik ada mendatangi korban menanyakan itu,”katanya.
Sementara itu diterangkan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha R-15 warna kuning hitam sambil membawa sajam.
Adapun modus pelaku mencuri maupun mengejar korban dengan Sajam yaitu ingin mengambil barang-barang milik korban.
Barang yang diincar adalah hand phone. Dan korbannya rata-rata perempuan.
Sedangkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungsn 5 tahun penjara.
Kepolisian Resor Kutai barat meminta masyarakat segera menghubungi Hotline 110, atau melapor ke Polres / Polsek terdekat jika menjadi korban kejahatan.
“Jangan sampai laporannya di medsos atau media. Bisa hubungi saja nomor 110. Itu hotline polisi selama 24 jam.”pesan dari Kepolisian Resor Kutai Barat.
(IBI-Paul)