Pati — Kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Nimerodin Gulo, mengungkapkan bahwa dari enam orang yang ditangkap saat aksi pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo, tiga di antaranya telah dibebaskan, sementara Supriyono alias Botok dan beberapa tokoh MPB lainnya masih ditahan pihak kepolisian.
Menurut Gulo, enam orang tersebut diamankan dalam aksi pada Jumat (31/10/2025) di sejumlah lokasi berbeda. Dua orang pertama ditangkap saat hendak menuju lokasi demo, masing-masing yaitu Paijan dan Apro. Sementara tiga orang lainnya diamankan karena diduga membawa mercon dan ketapel.
“Tadi malam yang ditangkap ada enam orang, tiga orang sudah dilepas sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Gulo, Sabtu (1/11/2025).
Hingga kini, lanjutnya, Botok, Teguh Istiyanto, dan satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena terlibat aksi blokade di Jalan Pantura Pati–Rembang usai DPRD Kabupaten Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo.
“Yang masih belum dilepas itu Botok, Teguh, dan satu orang lagi yang tetangganya Mas Botok,” jelas Gulo.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan penganiayaan terhadap salah satu dari tiga orang yang masih ditahan.
“Pria yang tetangganya Botok itu mengalami luka di hidung dan benjol di kepala. Kami belum tahu siapa yang melakukan penganiayaan karena saat itu kondisi gelap,” tambahnya.
Gulo memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada seluruh anggota MPB agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.
“Kami akan lakukan pembelaan secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dimintai konfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait penangkapan tersebut.
“Kami konfirmasikan dulu, Mas,” ujarnya singkat.
Diketahui, massa MPB menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati sebagai bentuk protes terhadap keputusan legislatif yang gagal memakzulkan Bupati Sudewo. Aksi tersebut berlanjut dengan pemblokiran jalan Pantura Pati–Rembang, yang akhirnya berujung pada penangkapan beberapa orang oleh kepolisian.
(Red)









