Tiga Pilar Utama Dalam Reformasi Hukum

DK Jakarta326 Dilihat

JAKARTA, investigasibhayangkara.com – Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, perlu pembenahan Lembaga / aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum.

“Pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat” Tutur lrjend Agung Makbul sekretariat Saber pungli.

“Prioritas Reformasi Hukum, Pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB, dan SKCK. relokasi Lapas, perbaikan layanan hak paten, merk dan desain” Papar Agung Makbul.

Agung ma’bul menerangkan bahwa Pungli atau pungutan liar adalah meminta sesuatu ( uang dan sebagainya) kepada seseorang (Lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim” Terangnya.

Dalam perspektif tindak pidana Korupsi,
Pungutan liar adalah perbuatan yang dilarang seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut” Tandasnya.

Pasal untuk pelaku pungli, yaitu barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan/ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya/sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemesanan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.