Investigasibhayangkara.com,
Kotamobagu -Dua terduga pelaku curanmor asal Desa Tondo Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kelurahan Kotamobagu Timur dibekuk Tim Resmob Polres Kotamobagu, Keduanya diduga melakukan curanmor disalah satu tempat kos yang berada di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan penangkapan pelaku Curanmor ini.
“Tim Resmob polres Kotamobagu mengamankan dua pria, masing – masing berinisial RAL alias Rif (19) dan RM alias Alfri (22). RAL alias Rif (19) ditangkap di Kelurahan Mogolaing Pada Selasa (14/3/2023), sedangkan RM alias Alfri (22) ditangkap pada Kamis (16/3/2023) di Perum Farinassa kelurahan Hingalua Kecamatan Limboto Gorontalo. “Terangnya Rabu (22/3/2023).
Penangkapan pelaku Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/698/X/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut tanggal 6 Oktober 2022 yang dilaporkan oleh warga desa Torukat Kecamatan Dumoga yang tinggal di salah satu tempat kost di kelurahan Matali, kronologisnya berawal dimana saat itu sepeda motor korban diparkir didepan pintu kamar kost pada malam hari untuk istirahat, namun paginya korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.
“Dua orang yang diduga pelaku saat ini telah diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor Honda Beatstreet diMapolres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut”. Tutup Kasi Humas.(IBI-21)