Unit Reskrim Polsek Dolo Polres Sigi Laksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Donggala

Sulawesi Tengah229 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. SIGI, Unit Reskrim Polsek Dolo melaksanakan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Donggala. Selasa (16/02/21)

Untuk tersangka yang dilimpahkan sebanyak dua orang dengan inisial Lk. AD umur 17 Tahun dan Lk. FI umur 16 Tahun yang keduanya tersangkut dalam perkara tindak pidana Pencurian pasal 363 KUHP

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kejaksaan negeri donggala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Dolo setelah mendapat surat dari kejari donggala yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dengan dasar P21 Nomor : 347 / P.2.14 / Eoh.1 / 02 / 2021 dan P21 Nomor : 348 / P.2.14 / Eoh.1 / 02 / 2021.

Pelimpahan tersangka Lk. AD dan Lk. FI beserta barang bukti diterima oleh jaksa Nanda Yoga Rahmana kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Dolo untuk menunggu proses persidangan.

Ditempat yang berbeda, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Dolo Iptu Jimmy M Tobing mengatakan “Setiap laporan maupun pengaduan yang masuk, segera kami tindak lanjuti, guna mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat” ungkap Kapolsek Dolo .

Kapolsek Dolo juga menambahkan, bahwa Polsek Dolo terus membenahi pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui penanganan perkara tindak pidana secara Profesional dan Proposional, Tutup Iptu Tobing

( Faisal/Humas )

Komentar