Investigasibhayangkara.com, Polda Bali, Polres Badung~Kijang 932 Petang unit Samapta melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di beat selatan menjelang hari Raya Galungan atensi giat Pasar Petang, Desa Petang, Kabupaten Badung, seputaran Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Petang pada hari Senin (06/06/22) pukul 09.00 wita.
“Patroli ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan C3 yaitu ; Curas, Curat dan Curanmor diwilayah hukum Polsek Petang demi kenyamanan Dan keamanan masyarakat Polsek Petang. Personil patroli memberikan pesan-pesan kamtibmas agar pedagang dan pembeli sama-sama menjaga keamanan, disamping itu personil tetap melakukan pengawasan Monev sesuai Intruksi inmendagri nomer 18 tahun 2022 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomer 21 tahun 2021 tentang Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, agar taat prokes kepada masyarakat dan waspada dalam situasi Pendemi dan tetap disiplin dan jangan kendor mematuhi protokol kesehatan” papar Unit Sampta
“Semoga dengan selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada, Kita bisa cepat terbebas dari pandemi Covid-19 Ini dan ekonomi cepat pulih Terutama di Kabupaten Badung” pungkasnya
(Dum: I Gd S)