UU no 35 tahun 2009 narkotika yang tujuannya, mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika (pasal 4b).

DKI Jakarta616 Dilihat

Investigasi Bhangkara Indonesia, com. Jakarta -Penyalahguna narkotika sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan dan korban kejahatan narkotika tidak rasional. Sekaligus, tidak adil kalau dalam proses peradilan pidana, dijatuhi hukuman penjara.

Sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan ganguan mental kejiwaan maka penyalah guna narkotika harus disembuhkan atau dipulihkan melalui proses Rehabilitasi.

Apakah pemerintah, khususnya hakim mengganggap bahwa penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika bisa sembuh dan pulih seperti sedia kala kalau di penjara?

Ataukah pemerintah, khususnya hakim tidak memiliki payung hukum dalam rangka Justice for Health?
Ataukah pemerintah khususnya hakim menganggap penyalah guna dipenjara lebih baik dari pada direhabilitasi? Kalau ini benar untuk apa pemerintah membuat program wajib lapor pecandu.

Tahukah kalau pecandu itu adalah penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan ?
Menurut catatan saya, bahwa UU no 8 tahun 1976, tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya — yang sampai sekarang ini masih berlaku — memberi alternatif hukuman kepada penyalahguna narkotika berupa hukuman rehabilitasi.

UU Narkotika yang berlaku sekarang ini dibuat atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut, dimana Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103/2), di samping Rehabilitasi sebagai proses penyembuhan/pemulihan.

Hakim diberi kewenangan dapat menghukum Rehabilitasi (pasal 103) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dan diberi serangkaian kewajiban (pasal 127/2). Agar dapat menjamin penyalahguna Direhabilitasi, sesuai tujuan UU narkotika (pasal 4).

Pada prakteknya, Hakim tidak menggunakan bentuk hukuman Rehabilitasi sebagai alternatif hukuman terpilih yang dibangun oleh UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga tidak melaksanakan kewajiban kewajiban hukum dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127/2.

Dan, menggunakan kewenangan berdasakan pasal 103 yaitu kewenangan dapat memutuskan dan menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi, baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah.

Penyalahguna Adalah orang sakit Adiksi
Penyalahguna, berdasarkan ilmu kesehatan adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, dan gangguan mental kejiwaan.

Karena menderita adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan. Maka, penyalahguna tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tetapi. berdasarkan konvensi harus dilarang dan masuk yuridiksi hukum pidana.

Konsekwensi logisnya, maka hukum pidana narkotika menjadikan Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif terpilih bagi penyalah guna narkotika.
Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman, lebih tepat bagi penyalah guna dari pada dipenjara.

Itulah sebabnya konvensi tunggal Narkotika 1961 diamandemen dengan protokol 1971, yang semula hukuman bagi penyalah guna semula adalah hukuman penjara, menjadi hukuman Rehabilitasi.

Agar penyalahguna dan pecandu sebagai pelaku yang melanggar hukum pidana, dijatuhi hukuman berupa Rehabilitasi.
Maka, dibuatlah UU no 35 tahun 2009 narkotika yang tujuannya, mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika (pasal 4b).

Serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d).
Untuk mewujutkan tujuan tersebut, pemerintah diwajibkan UU untuk melaksanakan program wajib lapor penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan yang dikenal dengan program wajib lapor pecandu.

Ini agar penyalah guna sembuh/pulih dan tidak mengkonsumsi narkotika lagi.
Hakim juga diberi kewajiban menggunakan kewenangan Justice for Health, kewenangan untuk menghukum Rehabilitasi.

Kalau dalam 10 tahun berlakunya UU no 35 tahun 2009 hakim masih menghukum penjara. Ini berarti terjadi kolektif blunder berkepanjangan di lingkungan Mahkamah Agung.
Penyalahguna Narkotika Adalah Korban Kejahatan

Penyalahguna narkotika secara victimologi adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika, dimana pelakunya adalah para pengedar narkotika.

Pengedar ini yang mestinya menjadi sasaran utama penegak hukum secara represif keras sesuai sifat UU narkotika.

Sebagai korban kejahatan, penegak hukum harus mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalahguna (pasal 4b).

Karena menjadi korban pelaku kejahatan, si penyalahguna perlu dijamin. Penegak hukum perlu menjamin upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyalahguna dan Pecandu.
Itu sebabnya tidak rasional kalau penyalahguna dihukum penjara, diperlakukan seperti pengedar, ditahan dan dijerat dengan pasal 111, 112, 113 atau 114 — seperti selama ini terjadi.

Karena tujuan penegakan hukum terhadap penyalahguna adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika lagi (pasal 4).

Itu sebabnya, UU narkotika sangat humanis dalam memperlakukan penyalah guna narkotika, ditempatkan di lembaga Rehabilitasi selama pemeriksaan pada semua tingkatan.

Juga diberikan bentuk hukuman berupa menjalani Rehabilitasi. Tidak adil kalau penyalahguna diberikan hukuman berupa hukuman penjara.
Pertanyaan saya, kenapa Hakim kekeuh (arti bahasa Sunda dalam bahasa Indonesia: tak bisa dilarang, ngotot) mempertahankan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika?

Padahal, Undang-Undang memberikan kewenangan pada Hakim dapat menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi. Apakah hakim ikut ikutan berpendapat biar kapok.

Komentar