WAKAPOLDA PAPUA HADIRI RAPAT KORDINASI BERSAMA DENGAN FORKOPIMDA PAPUA DI HOTEL HORISON JAYAPURA

Papua478 Dilihat

Investigasibbayangkara.com, Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 pukul 10.05 WIT, bertempat di Room Krakatau Hotel Horison Jayapura Jl. Percetakan II No. 2 Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara telah dilaksanakan rapat kordinasi bersama dengan Forkopimda Papua dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Nikolaus Kondomo, SH.,MH, Penjabat Sekda Provinsi Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM dan dan diikuti -+ 40 orang.

Turut hadir dalam kegiatan :
Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Herru Pramono, SH, M.Hum, Kabinda Provinsi Papua Brigjen Tni Abdul Haris Napoleon, Karo Ops Polda Papua Kombes Pol Gatot Hariwibowo, SIK., MAP., Asren Lantamal X Kolonel Laut (P) Wijayanto, Kadislog Lanud Silas Papare Kolonel TEK. Nur Hasim, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Y. Derek Hegemur, SH., MH, Asisten I Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, SH, Kabidkum Polda Papua AKBP Guntur Agung Supono S.IK., M.Si, Perwakilan MRP Tonny Wanggai, Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy, S.Sos,.MM dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr. Robby Kayame.

Uraian Kegiatan:
Pukul 10.05 WIT, Rapat kordinasi bersama dengan Forkopimda Papua dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular) dimulai dengan penyampaian oleh Ketua DPRP Papua Jhony Banua Rouw, SE, yang intinya, Rapat hari ini yaitu menindaklanjuti hasil rapat kita di swisbell beberapa minggu lalu dalam hal pencegahan penanganan penyebaran Covid-19 di Papua yang sudah berjalan. Disini kami akan membahas bagaimanan Penting nya perdasi / perda dalam membuat strategi pencegahan, penanganan penyebaran Covid – 19 di wilayah Papua.

Selain Covid – 19, dan juga bagaimana kita melihat penanganan-penanganan kesehatan di luar Covid, selama kita tangani masalah Covid – 19 di Papua, apakah masih ada banyak hal-hal yang harus kita benahi untuk menjadi landasan hukum sehingga kita bisa melakukan tindakan – tindakan tegas namun juga tidak meninggalkan budaya atau kebiasaan masyarakat kita di Papua, dan yang terpenting bahwa kita harus bisa melindungi rakyat kita yang ada di Papua dari Covid – 19.

Penting digaris bawahi di sini, dampak Covid-19 ini sungguh luar biasa. Bukan hanya sekadar mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat, melainkan juga telah berdampak jauh pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat. Sudah 2 bulan kita menutup akses keluar masuk orang di bandara maupun pelabuhan, namun tetap signifikan penambahan kasus positif di provinsi papua.

Dalam waktu yang singkat, kita memaksa kepada pelaku usaha, kantor – kantor untuk menyiapkan tempat cuci tangan di depan pintu masuk Toko maupun kantor sesuai protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, dalam kondisi ini kami mencoba mengajak dan untuk melihat serta membuat satu regulasi yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan pusat.

Tujuan regulasi ini yaitu untuk melindungi rakyat kita, karena semua masyarakat di Papua mempunyai Hak, yaitu hak untuk bebas dari penyakit, harus sehat, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Nantinya kita juga akan mengatur Perda / Perdasi setelah kita membuka akses keluar masuk orang melalui jalur bandara dan laut dalam hal karantina mandiri dengan menyediakan tempat karantina.

Kita akan membuat suatu regulasi / perdasi / perdasus berupa sanksi – sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan pemerintah dalam mencegah penyebaran covid – 19 di Papua sehingga kami butuh masukan – masukan dari sudut pandang semua stake holder yang hadir pada rapat hari ini.

Penyampaian Penjabat Sekda Provinsi Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM bahwa, Tentang Covid – 19 ini, saya ingin kita semua samakan persepsi, kita harus fokus dengan segala penyakit di papua, bukan saja dengan covid tetapi penyakit menular lainnya juga.

Bagaimana kita mengelola orang sakit itu bisa sembuh, bagaimana orang yang sehat tidak bisa tertular penyakit itu, sehingga kita tidak perlu membuat perda berupa sanksi seperti push up / tindakan fisik yang berlebihan dan itu tidak efektif bagi masyarakat kita. Sehingga yang saya harapkan agar kita bisa membuat suatu regulasi yang benar – benar sesuai kebiasaan / kebudayaan masyarakat kita di Papua.

Penyampaian Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Tni Herman Asaribab, bahwa Selama ini kita sudah melaksanakan tugas di lapangan terkait aturan yang kita sudah buat dalam rangka mencegah covid 19 di Papua, selama 2 bulan lebih hingga 04 Juni mendatang, tetapi eskalasi nya tetap meningkat, berarti terjadi peningkatan di dalam, kenapa terjadi peningkatan, apakah disiplin dari sinergitas kita dalam mencegah pandemi ini, apakah disiplin masyarakat dalam membantu kami dalam mencegah penyebaran virus ini.

Untuk itu yang kami sarankan agar menjadi pemikiran kita bersama dalam membuat suatu regulasi / perdasi yang benar – benar menjadi dasar hukum kepada masyarakat kita. Selama pembatasan aktivitas masyarakat yang di perketat dan di perluas saya rasa masih banyak masyarakat kita juga yang tidak mentaati aturan ini. Diharapkan untuk melibatkan seluruh Tokoh – tokoh Agama di Papua, yang mungkin bisa meringankan beban kita dalam penanganan covid ini.

Penyampaian Waka Polda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, bahwa Kami dari Polri tetap menjamin keamanan dalam hal pendistribusian sembako yang bersifat mikro dan makro. Kami juga diperintahkan dan sudah menyiapkan unit – unit dalam menangani kasus yang meninggal karena covid – 19 ini untuk membantu Dinas Kesehatan.

Berkaitan dengan kebijakan Bapak Gubernur hingga 04 Juni mendatang dengan kesepakatan bersama tentang pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat, atas nama bapak Kapolda Papua mengucapkan terima kasih atas kerja sama nya dalam pelaksanaan tugas serta sinergitas petugas dalam pencegahan, penanganan penyebaran Covid – 19 di Papua.

Sehingga disini perlukah membuat perdasi pada rapat hari ini, saya rasa itu sangat perlu dan kami Polri mendukung untuk membuat suatu regulasi berupa perdasi / perda dalam hal penanganan Covid – 19 di Papua. Saya minta kepada Kabidkum untuk membuat SOP agar anggota yang melakukan tindakan di lapangan tidak arogam dan terukur sesuai SOP yang ada. Mewakili Bapak Kapolda, terkait penyusunan regulasi perda / perdasus beliau sangat mendukung agar menjadi dasar kepada petugas di lapangan.

Penyampaian Kabinda Papua Brigjen Tni Abdul Haris Napoleon, bahwa Perlu diketahui Provinsi Papua menempati posisi ke 2 kasus terbanyak Covid – 19 setelah DKI Jakarta secara kumulatif presentase. Kejadian sebelum di tutup ada Ada 2 Sumber utama penyebaran Covid – 19 di Papua, pertama cluster lembang di bogor, yang kedua Cluster Goa Jamaah tabligh.

Yang perlu kita antisipasi dalam pembuatan perdasi ini, jangan sampai tumpang tindih dengan perdasi sebelumnya. Terkait penyakit menular, bencana Non alam, kita jangan hanya melihat penyakit covid saja, karena di Papua ini ada penyakit lain seperti busung lapar dan lain – lain.

Saran saya dalam menyusun perdasi ini kita harus melihat dampak yang akan terjadi, dampak ekonomi, dampak sosial, dampak dalam dunia pendidikan dan dampak lainnya seperti penyampaian Bapak Ketua DPRP. Saya melihat dalam hal bantuan sosial banyak terjadi tumpang tindih yang menerima bantuan berupa PKH, bantuan sosial tunai, bantuan kemensos yang terjadi sesuai fakta di lapangan yang menerima ini kebanyakan dobol.

Penyampaian Asisten I Sekda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, SH, bahwa Di Papua kita sudah menerapkan PSDD ( Pembatasan sosial yang di perluas dan di perketat ). Perdasus ini kita buat harus dengan persetujuan bersama, saya sangat setuju dan mendukung perdasi tentang Bencana Non Alam (Penyakit menular) dalam menangani covid – 19 di Papua. Harus ada tim khusus yang menyusun ini, dari pihak akademisi, dan juga perlunya kajian yang lebih meluas lagi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam aturan yang sebelumnya.

Penyampaian Kabidkum Polda Papua AKBP Guntur Agung Supono S.IK., M.Si, bahwa Pertama tentang rancangan perda ini cukup baik, kemarin kami menyusun SOP dalam hal penertiban aktivitas masyarakat.

Terkait dengan bencana non alam / penyakit menular, harus mengedepankan pelayanan yang baik sesuai Perda No. 7 Tahun 2010 tentang pelayanan kesehatan. Di dalam perdasi juga saya sarankan untuk membuat regulasi tempat pemakaman yang khusus untuk jenazah covid 19 ini di Papua.

Penyiapan kesehatan, perlu dipertimbangkan, dalam menerima pasien untuk berobat ini harus dilayani, dan tidak boleh menolak, jika menolak petugas kesehatan bisa dipidana dan tentang penertiban kepatuhan sosial masyarakat, ada sanksi yang bersifat sosial, sanksi administrativ dan sanksi kurungan. Tata pelaksanaan peraturan daerah, seperti batas waktu di daerah, ini harus di samakan dengan aturan pemerintah Provinsi.

Pukul 12.30 WIT, Rapat kordinasi bersama dengan Forkopimda Papua dalam rangka penyusunan rancangan peraturan Daerah Provinsi Papua tentang bencana Non Alam (penyakit menular) selesai, situasi aman dan tertib.

Jayapura, 26 Mei 2020

 

Komentar