Warga Teriak Lumpur Berhamburan di Perlintasan Jalan Tambang Batubara PT Kencana Wilsa, Undang Anggota DPRD Kubar Berang

KAL-TIM729 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, KUTAI BARAT (Kaltim) | Lumpur akibat kegiatan tambang yang terhambur di Perlintasan jalan tambang batubara PT Kencana Wilsa (KW) yang melewati jalan umum disoal oleh anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi PDIP.

“Kita melihat sekarang jalannya sudah penuh dengan lumpur. Secara aturan kalau menambang di suatu wilayah maka harus punya jalan khusus. Apalagi ini jalan utama yang dilewati masyarakat tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” ujar Lusiana Ipin S.Pd didampingi Anita Theresia dan sejumlah anggota dewan lainnya saat melakukan monitoring pembangunan yang ada di kampung Muara Asa. Sabtu 12/02/22

“Jadi yang Hauling itu sebenarnya tidak boleh melewati jalan umum, mereka harus membuat jalan sendiri.
Sementara dia belum bisa membuat jalan, silahkan tetapi dia harus membersihkan tidak kotor seperti ini. Nah kalau sudah kotor seperti ini nanti yang akan berbahaya adalah  masyarakat. Ketika terjadi apa-apa siapa yang akan bertanggung jawab,” sambung Ipin.

Ipin menyebut pemerintah kabupaten Kutai Barat belum menerbitkan ijin mengenai perlintasan tersebut.

“Belum ada mereka meminta ijin untuk melewati jalan ini, belum ada kebijakan. 
Mereka melakukan jalan apbd ini dengan sesuka hati seperti ini tanpa memperdulikan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan ini.” Ungkap Ketua Fraksi PDI-P Kutai Barat itu berang.

Tak tanggung-tanggung sekretaris DPC Partai berlambang Banteng moncong putih itu mengatakan fraksinya tidak akan menyetujui perusahaan tambang menggunakan jalan umum. Menurutnya pengusaha yang sudah produksi dan mengeruk hasil mutiara hitam tersebut terlihat enggan membantu perbaikan infrastruktur.

Oleh karenanya Ipin mengaku 
DPRD Kubar akan segera memanggil PT Kencana Wilsa untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Kita akan panggil untuk rapat dengar pendapat nanti,” terangnya.

Namun demikian yang paling utama menurut Ipin, dia berharap setelah ada pemberitaan media, pihak perusahaan memiliki hati untuk membersihkan perlintasan tersebut.

Sementara itu Anita Theresia politisi PDIP Dapil 1 Kubar mengaku pihaknya juga mendapat laporan masyarakat terkait air sungai Terioh dan sungai Ngahan juga keruh.

Warga keluhkan air tersebut sudah tidak layak digunakan baik untuk konsumsi maupun mandi karena air sungai yang biasanya jernih kini berubah warna jadi kecoklatan bercampur lumpur. Kekeruhan tersebut diduga akibat kegiatan tambang yang beroperasi di hulu sungai.

“Kita sudah lihat sendiri airnya sangat Keruh. Ditambah lagi kalau hujan ya tambah keruh. Dulunya air jernih sekarang setelah adanya perusahaan jadi keruh seperti itu,” ujar dua Srikandi PDIP itu.

Sementara itu sejumlah warga kampung Muara Asa Kecamatan Barong Tongkok mengeluhkan kenyataan tidak sesuai dengan janji perusahaan pada saat sosialisasi.

Mereka mengaku, dulu mayoritas warga kampung Muara Asa memang menyerahkan lahan ke perusahaan tambang PT Kencana Wilsa namun baru dua tahun perusahaan mulai operasi, mereka sudah menerima dampaknya. Yang paling terasa warga sudah harus membeli air minum isi ulang karena sumber air alami kini berwarna coklat karena lumpur terbawa arus air.

“Dulu waktu sosialisasi awal kesepakatannya ada air bersih tapi ini hanya satu RT yang dapat dari 6 RT. Terus kalau kompensasi pencemaran ada fee untuk kampung, tapi sampai hari ini belum ada,” cetus Daniel, warga RT 04 kampung Muara Asa.

Menurut Elias, kekeruhan diakibatkan perusahaan tidak membuat setling pond sebagai penampung air dari operasi tambang.

“Karena tidak ada setling pond itu makanya biar tidak musim hujan airnya keruh. Apalagi diatas sana (lokasi tambang) dekat sekali dengan sungai yang masuk ke kampung kami,” sebut Elias warga RT 2 Muara Asa

Sedangkan Afrian Wijayakarta, manajer Operasional PT Kencana Wilsa saat dimintai klarifikasi oleh awak media tak terima disebut bekerja secara serampangan.
Terkait lintasan jalan pihaknya sudah mengurus izin penggunaan jalan umum. Hanya saja ijinnya belum keluar.
Dia menampik tuduhan tersebut dengan dalih bahwa Pemerintah sendiri juga memperbolehkan perusahaan swasta memakai jalan umum, sepanjang perusahaan belum memiliki jalan sendiri.

“Kita mengikuti undang undang tahun 2020 Nomor 3 Pasal 91 ayat 3, menerangkan bahwa kita memperbolehkan menggunakan fasilitas atau jalan umum. Kita mengikuti kaidah itu dengan syarat di samping kiri kanan itu kita beton. Menurut kami itu sudah sesuai dengan kaidah yang berlaku,” kata Afrian di kantor Perusahaan, Busur, Kelurahan Barong Tongkok, Sabtu (12/02/22) sore.

Terkait jalan yang berlumpur menurut Afrian, bukan semata-mata kesalahan perusahaan, sebab perusahaan sudah membangun kolam di sisi atas jalan untuk menampung air dan gorong-gorong, akan tetapi oleh pemilik lahan justru gorong gorong tersebut ditutup.

Bahkan, menurut Afrian perusahaan dilarang membersihkan lumpur yang masuk ke jalan umum.

“Sebenarnya kami tiap hari melakukan pembersihan dengan pompa dan grader kalau misalnya ada material yang masuk ke jalan. Tapi memang hari ini tidak ada aktivitas sehingga tidak dibersihkan,” ungkap dia.

Alex Luksmana manajer lapangan menambahkan, ia mengaku bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah dibayar.

“Lahan dipinggir jalan itu sudah kami bayar tapi ada warga dari kampung sebelah klaim itu lahannya. Akhirnya mereka tutup gorong-gorongnya, supaya air masuk ke lahan dia. Waktu kita mau bersihkan mereka bilang selesaikan dulu ganti ruginya baru boleh dibersihkan,” tambah Alex.

Untuk air sungai yang keruh, perusahaan mengakui akibat kegiatan penambangan, namun demikian ia berjanji akan segera memperbaiki steling pond yang ada.

Sedangkan untuk pengadaan air bersih perusahaan sudah merealisasikan, namun demikian karena perusahaan belum sepenuhnya berproduksi, maka bantuan air bersih akan diberikan secara bertahap.

“Air bersih untuk sementara kami bantu pakai tandon. Yang menerima itu sesuai kesepakatan dengan pak petinggi. Diusulkan warga yang mendapat itu sekian dulu. Karena perusahaan masih kesulitan dalam hal pembiayaan,” pungkasnya.

(IBI/Paul)