Anak Tega Aniaya Ibu Kandungnya,Berharap Ibu Dapat Perlindungan Dari APH !

Investigasi bhayangkara com ~
KEBUMEN-
// – Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan anak kandung (BO-pelaku) 26 tahun terhadap ibu kandungnya sendiri (EW-korban) 56 tahun. Kejadian itu terjadi di Desa Sembirkadipaten, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Perihal kejadian tersebut diatas (EW) korban mengatakan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (15/04/2024) sekira pukul 01.00 wib dirumahnya sendiri. Saat (EW) menasehati si pelaku (BO) namun bukannya mendengarkan dengan baik, namun malah sebaliknya si pelaku tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap orang tuanya.

“Kejadian itu bermula saat saya menasehati si pelaku supaya mencari pekerjaan. Dari penghasilan yang dia terima itu bisa untuk membantu membiayai adiknya yang masih duduk di bangku sekolah SMA,” terang EW saat dikonfirmasi tim media, Rabu (24/4)2024).

“Namun bukan nya mendengarkan dan menerima nasehat orang tua tetapi dia malah marah-marah sambil memukuli saya dengan tongkat kayu bahkan itu dilakukan sampai tiga kali,” imbuh EW sambil meneteskan air matanya.

Lanjut, dia menjelaskan sebelum kejadian si pelaku sempat mengancam akan membunuhnya, supaya dapat tinggal bersama bapak dan adiknya, serta sudah tidak lagi mendengar nasehat dari ibunya.

“Pada hari Senin sore sebelum kejadian pelaku (BO) sempat mengancam akan membunuh saya, agar tidak lagi mendengar nasehat dari orang tua khususnya dari saya selaku ibu kandungnya,” lanjutnya.

Dia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolres Kebumen dan jajaran, dirinya mendapat perlindungan hukum. Bahkan hingga saat ini dirinya tidak berani untuk pulang kerumahnya, sebab dia masih mendapat ancaman dari anak kandungnya sendiri.

“Saya meminta tolong kepada bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kapolres Kebumen serta jajaran, atas nama pribadi berharap mendapat perlindungan hukum, yang mana saat ini sudah terjadi dan menjadi korban penganiayaan. Maka dari itu sekali lagi saya berharap dan memohon perlindungan kepada bapak selaku Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti keluh kesah saya. Sebab sampai saat ini saya masih takut untuk pulang kerumah karena masih trauma ditambah dengan ancaman bahwa pelaku akan membunuh saya,” harapnya.

Senada, (MP) selaku saksi kejadian pada saat itu, setelah kejadian tersebut dirinya yang membawa korban ke Klinik Sentra Medika di Jl. Wadaslintang KM 5 Mulyosari Prembun.

“Setelah kejadian pemukulan itu saya yang membawa korban ke Klinik Sentra Medika tepatnya di Desa Mulyosari, Kecamatan Prembun takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Sembirkadipaten Marten Sulaeman membenarkan terkait perihal kejadian penganiayaan yang mana kejadian tersebut dilakukan oleh anaknya terhadap ibu kandungnya sendiri (satu keluarga).

“Memang benar telah terjadi penganiayaan, si korban (EW) sudah melakukan aduan ke Pemerintahan Desa. Maka kami selaku Pemerintah Desa akan mendatangi rumahnya dan bertemu dengan pelaku (BO) untuk menanyakan hal itu kok bisa terjadi alasannya apa, sampai tega melakukan kekerasan. Lalu kami akan agendakan dan mengundang kedua belah pihak ke balai desa untuk melakukan mediasi supaya permasalahan itu tidak sampai ke ranah hukum atau (APH) Aparat Penegak Hukum,” ungkap Marten Sulaeman.

Namun kendati demikian (BO) si pelaku, mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya dengan sebuah balok kayu.

“Memang benar saya sudah melakukan pemukulan terhadap ibu kandung saya sendiri dan itu saya lakukan karena ibu itu orangnya terlalu cerewet. Maka dari itu untuk meluapkan emosi kemudian saya pukul dengan menggunakan balok kayu. Supaya ibu itu berhenti ngomel-ngomel dan tidak cerewet, sebab hal itu membuat saya tambah pusing dan saya sudah tidak kuat setiap hari mendengar omongannya,” terangnya.

Namun saat dia disinggung apakah melakukan pemukulan itu suatu tindakan yang benar atau salah, dirinya menjawab bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan secara hukum.

“Saya sadar dan tahu bahwa pemukulan itu dilarang oleh negara, apalagi dia adalah ibu kandung saya sendiri, bahkan itu sangat melanggar hukum karena itu salah satu perbuatan kriminal. Tetapi jika harus berhadapan dengan hukum atau harus masuk penjara, jujur saja saya masih belum siap,” keluhnya.

Terpisah, Dr Ajeng Tri Hardini yang saat itu jaga piket di Klinik Sentra Medika saat dikonfirmasi tim media mengatakan, terkait keluhannya ada dugaan bekas penganiayaan, sebab dari hasil medis maupun ronsen ada tulang yang patah.

“Menurut catatan medis dan hasil Ronsen dari ibu (EW) ada tulang iga bagian bawah (rusuk) itu ada yang patah dan memar merah. Untuk lebih jelasnya segera melakukan Sitisisken supaya mengetahui secara pasti berapa banyak tulang iganya yang patah atau pendarahan didalam, seperti itu. Tadi ibunya juga masih mengeluhkan mual-mual diperut dan masih merasakan pusing dikepalanya, jadi ada dugaan bahwa itu bekas penganiayaan,” Dr. Ajeng Tri Hardini memungkasi.

Kaswi // Red

(Sunardi) Kepala Koordinator Investigasi Media