Cegah Penularan Covid-19, Serdik Sespimmen ang. 61, Ajak Kesadaran Bersama Patuhi Protkes

KAL-BAR255 Dilihat

Investigasi bhayangkara.com
Pontianak, Kalbar – Dalam rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Peserta didik (Serdik) Sespimmen ang. 61 yang berasal dari Kalbar yaitu Kompol Kartyana Widyarso WP, SIK, MAP Melakukan sosialisasi imbauan Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak, pada Selasa pagi,(10/8/2021).

Serdik Kartyana Widyarso WP, SIK, MAP menegaskan bahwa, penting sekali bagi warga Pontianak untuk selalu menjaga Prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak demi keselamat diri sendiri maupun orang lain.

Dikatakan, Serdik Kartyana WWP juga mensosialisasikan Pergub Kalbar No. 07 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Kalbar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar No. 443.1/0537 Tahun 2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 di Provinsi Kalbar, serta Himbauan dan Sosialisasi surat perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

“Kita berharap masyarakat dapat melaksanakan semua imbauan yang sudah disampaikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota,” jelasnya.

Dirinya mengajak secara bersama sama laksanakan dan terapkan Protokol Kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru dalam melakukan aktivitas untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Jika kesadaran bersama bisa ditingkatkan maka harapan kita bisa keluar dari pandemi covid-19 ini,”pungkas Serdik Kartyana WWP, SIK, MAP.(Agp/Am)