Tim Tabur Kejagung Mengamankan Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.

Berita Hari Ini396 Dilihat

𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗵𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮.𝗰𝗼𝗺

-𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – bertempat di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jum’at ( 31/03/2023)

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama lengkap : Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si.
Tempat lahir, Medan
Umur/tanggal lahir, 54 tahun, 18 Oktober 1968, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal, Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Agama Kristen Protestan, Pekerjaan PNS, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. merupakan, TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Terpidana Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

𝗜𝗺𝗷𝗯𝟬𝟳/𝗥𝗲𝗱

(K.3.3.1)