Dalam Persidangan Kasus STNK Bodong, Saksi Rayon Mengaku Memegang Dan Menggunakan STNK Yang Diduga Palsu

KAL-TIM182 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com – KUTAI BARAT (Kaltim) | Pengadilan Negeri Sendawar Kalimantan Timur gelar kembali sidang lanjutan kasus Pembuatan STNK palsu yang dipimpin Hakim ketua Jemmy Tanjung Utama, hakim anggota satu, Buha Ambrosius Situmorang dan Hakim anggota dua, Bernardo Van Christian. Senin, 26/04/21.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kubar. 

Saksi yang dipanggil adalah Rayon, diketahui sebagai pemegang dan pengguna STNK palsu, kemudian dua anggota Polres Kubar yang menangkap terdakwa Stepanus Sandy, adalah Brigpol Eko Nurdianto dan Brigpol Dedi Kuncoro.

Rayon 51 tahun sebagai pemegang sekaligus pemakai STNK yang disebut palsu. Pada gilirannya, Ia menjelaskan rentetan perjalanan pembelian mobil dan pemesanan STNK sampai penyitaan mobil.

Berawal ketika ia sedang mencari mobil untuk kepentingan pribadi pada bulan September 2019, Rayon menjelaskan jika dirinya menggunakan STNK yang diduga palsu sejak 2019.
Ketika itu ia didatangi Marwah (istri terdakwa Stepanus Sandy), dengan menawarkan untuk membantu mencarikan mobil melalui Stepanus Sandy.

Setelah terjadi kesepakatan,  Stepanus Sandy kemudian mencarikan unit mobil. 
Selang beberapa waktu kemudian Marwah mengabarkan melalui telpon jika mobil sudah ada.
Saksi Rayon selanjutnya mengantarkan uang Rp 65 juta, dengan tambahan sebesar Rp. 1.700.000,- ke rumah untuk pembuatan STNK seperti permintaan Marwah, sekaligus  menyerahkan KTP untuk pembuatan STNK.

“Saat itu saya kirim KTP untuk urusan STNK atas nama saya. Sekitar dua minggu STNK itu jadi dan saya ambil ke rumah Sandy Stepanus,” ungkap Rayon dalam persidangan

Adapun STNK mobil yang diberikan terdakwa SS itu awalnya tertera nomor polisi dengan kode wilayah KT 1828 CQ.

Baca juga:
https://investigasibhayangkara.com/dalam-persidangan-kasus-stnk-bodong-di-pn-sendawar-saksi-jpu-justru-terkesan-meringankan-terdakwa

Saat ditanya JPU,  M. Fahmi Abdilah, apakah saksi Rayon tahu terdakwa membuat STNK sendiri, Rayon mengaku, 
“Saya taunya terima bersih,” ucapnya singkat.

Lebih lanjut jaksa Fahmi bertanya,
“Ibu tahu tidak bahwa STNK itu seolah-olah sejatinya (palsu) artinya bukan STNK resmi dari kepolisian?,”

Yang kemudian dijawab Rayon, tidak tahu.
“Saya tidak tahu itu resmi atau tidak. Katanya aman,” jawabnya.

Dalam kesaksiannya, Rayon mengaku sempat menggunakan STNK tersebut sekitar setahun sejak September 2019 sampai 2020, namun belakangan terdakwa meminta kembali STNK tersebut dan berjanji akan membuat STNK baru.

“Karena mereka dua (SS dan istrinya Marwah) mengatakan bahwa STNK itu sudah tidak aman lagi, mobil saya sudah diincar katanya. Maka saya diminta untuk buat STNK berikutnya,” sambung Rayon.

Karena pernah dibilang STNK mobil dibilang aman, Rayon menolak saat diminta membayar Rp. 5 juta,-  apalagi ia belum punya uang sebesar itu.

“Akhirnya mereka mengatakan ibu pilih yang 5 juta hilang atau (mobil) Calya Rp 65 juta hilang. Dalam arti kalau saya tidak ikut bahasa mereka mobil akan disita. Akhirnya saya menyanggupi yang 5 juta itu,” terang dia..

Untuk itu, Rayon menyerahkan uang 5 juta, namun setelah ditunggu STNK yang dijanjikan tak kunjung tiba. 
Hanya kemudian, ia diminta membuat plat nomor baru DD 1848 VT dengan biaya sendiri.

STNK kedua pun belum diterima Rayon, bahkan mobil calya miliknya keburu disita polisi setelah Stefanus ditangkap polisi pada tanggal 23 Januari, dijadikan sebagai barang bukti karena diduga menggunakan STNK palsu. 

JPU kemudian menunjukan alat bukti STNK ke majelis hakim seraya memperjelas dua STNK yang sudah disita sebagai barang bukti. Yaitu STNK pertama atas nama Rayon dan STNK kedua atas nama Ahmad Muzakir.

“Saya tidak tahu karena saya terima bersih seperti yang dijanjikan,” ujar dia.

Ditanya soal keperluan membeli mobil, Rayon menyebut membeli mobil untuk memperlancar urusan keluarga. Apalagi suaminya kala itu sedang sakit-sakitan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Karena ada tawaran membeli mobil itu dengan harga terjangkau dan aman sehingga saya membeli barang itu. Sekarang suami saya sudah tidak ada,” ucap Rayon menahan isak tangis.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka Sandy, Bambang Edy mempertanyakan soal penjelasan Rayon dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya di pengadilan tentang kronologi pembelian mobil yang sangat berbeda.

Dalam BAP, tertulis sekitar bulan September 2019 Rayon mendatangi rumah Sandy Stepanus dan meminta mencarikan satu unit mobil, namun dalam kesaksiannya di pengadilan Rayon malah mengaku istri tersangka Stepanus lah yang datang menawarkan mobil kepadanya.

“Saya melihat tidak sinkron antara BAP dan keterangan saksi disini,” ucap Bambang.

Dalam hal ini saksi Rayon tetap kukuh dengan pernyataannya jika Istri SS lah yang menawaran mobil kepadanya.

Bambang juga mempertanyakan beda keterangan soal waktu pengambilan STNK setelah dipesan.

“Tadi keterangan ibu dua minggu, dalam BAP 5 hari. Yang mana yang benar?” tanya Bambang.

Untuk pertanyaan tersebut, kemudian menjadi perdebatan antara JPU dan Penasehat hukum, karena menurut M. Fahmi
pertanyaan soal waktu dengan seiring waktu lama bisa saja terjadi lupa ingatan karena saksi orang yang sudah tua.

“Karena beliau ini orang tua,’’ kata Fahmi.

Untuk menengahi, Hakim Ketua bertanya kepada saksi,

“Mana yang benar, apakah dalam persidangan atau BAP,” tanya Jemmy Tanjung Utama sambil memperingatkan saksi agar bebericara jujur karena sudah disumpah.

“Kurang lebih dua minggu itu perasaan saya,” kata Saksi Rayon.

Hakim juga menegaskan apakah ketika memberikan keterangan kepada penyidik Polres ada tekanan atau pemaksaan.

Yang dijawab Saksi Rayon bahwa tidak ada pemaksaan, 
“Hanya waktu itu saya dalam keadaan kalut karena suami saya sakit.” terangnya.

Kepada Penasehat Hukum, Ketua majelis hakim Jemmy Tanjung meminta PH memasukan dalam pledoi atau nota pembelaan jika merasa saksi tidak konsisten dengan keterangannya.

Selanjutnya kepada saksi Rayon, Bambang bertanya apakah saksi pernah kena Razia polisi, yang dijawab saksi mengaku tidak pernah.

Pertanyaan berikutnya soal peran terdakwa dalam membuat STNK palsu juga tidak diketahui oleh saksi.

“Saya cuma mengantar uang sama beliau, setelah STNK-nya jadi saya ditelpon mengambil di rumah beliau. Dimana dia buat  siapa yang buat saya tidak paham,” kawab saksi Rayon.

Penasehat Hukum juga mempertanyakan soal keberadaan mobil Daihatsu Xenia.
“Sebelum mobil Calya, apakah terdakawa pernah mengantar mobil Daihatsu Xenia ke rumah saudara saksi?

“Tidak pernah,” jawab Rayon singkat.

Pada gilirannya tim majelis hakim mengorek soal administrasi yang harus dimilki setelah pembelian kendaraan. Yaitu STNK dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil.

“Setelah ibu beli mobil itu, pernahkah diminta surat-suratnya. Mobil ini ada ngga BPKB-nya,” tanya hakim.

Yang dijawab saksi tidak ada.,
“Itu tidak ada. Katanya bisa ada BPKB-nya yang penting saya tambah 30 juta,” jelas Rayon.

“Kalau ibu mau memperpanjang STNK kenapa tidak ke samsat tetapi ke pak Sandy? lanjut hakim lagi.

“Karena dari awal mereka bilang kalau mau mengganti itu mereka yang tanggung jawab. Jadi saya hanya menyediakan uang saja,” jawab Rayon.

Tim majelis hakim masih mengejar soal dua STNK beda nama serta mengapa saksi diminta membuat Plat nomor baru, yanh seharusnya tinggal memperpanjang saja.

“Karena mereka katakan bahwa itu sudah diincar sama polisi jadi harap diganti lagi STNK-nya dengan catatan sediakan uang sekian mereka nyanggupi buat STNK baru,” ungkap Rayon.

“Mengapa mobil itu diincar sama polisi,” cecar hakim.

“Karena mereka mengatakan STNK atas nama saya itu bukan yang asli. Terus KT-nya itu katanya KT mobilio bukan KT Calya makanya diganti biar aman,” beber Rayon.

Sebelum persidangan saksi Rayon berakhir, Bambang Edy kembali mempertanyakan soal unit kendaraan maupun STNK palsu tersebut. Sebab menurut dia, saksi Rayon ikut terlibat dalam perkara pemalsuan meski harus dibuktikan lagi kebenarannya melalui fakta persidangan.

Alasannya saksi adalah orang yang memesan STNK dan Plat meski tidak tahu palsu atau tidak.

“STNK atas nama Rayon, S.pd apakah saudara saksi yang menggunakan atau terdakwa yang menggunakan?” tanya Bambang.

Rayon menjelaskan,
“Ya suami saya yang menjalankan mobil itu”.

Terakhir majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Stepanus soal kesaksian Rayon. Namun terdakwa membantah jika dirinya yang menawarkan.

“Saya keberatan yang mulia,” ujar Stepanus yang mengikuti sidang melalui layar virtual zoom meeting dari rutan Polres Kubar.

Atas keberatan terdakwa, maka majelis hakim meminta PH melakukan pembelaan saat pledoi. Sidang di skors dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

(IBI-Paul SB)

Komentar