Gubernur Sulawesi tengah, membuka acara Rekonsiliasi mutasi barang milik pemerintah daerah

SUL-TENG433 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Palu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, di dampingi Bupati Tojo Una Una   , Mohammad Lahay , SE, MM. Membuka Acara Rekonsiliasi Mutasi Barang Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Semester I  Tahun Anggaran 2020, Marina Cotage Ampana , Senin, 14 September 2020.

Kepala BPKAD diwakili Sekban, Drs. Aswin Saudo, M,Si.menyampaikan

Rasa Syukur kami atas Kehadiran Bapak Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuka acara Rekonsiliasi Aset Pemerintah daerah , Sekban juga menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah, dan Permendargi 15 thn 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tujuannya agar terwujudnya validasi data pelaporan Aset barang milik daerah dan dapat menginfentarisasi permasalahan barang milik daerah kalau ada untuk dapat diselesakan sesuai ketentuan yang berlaku , Sekban juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis sehingga harus diikuti oleh seluruh Pengelola Barang milik Daerah pada OPD Provinsi Sulawesi Tengah dan untuk efektipnya kegiatan rekonsiliasi sehingga dilakukan dengan metode Desk yang dibagi dengan 9 Tim dan sebelumnya juga sudah dilaksanakan Pra Rekonsiliasi oleh Tim Rekonsiliasi Aset Pemerintah Daerah Propinsi.

Pada kesempatan itu Bupati Tojo Una Una , Mohammad Lahay , SE, MM, menyampaikan ucapan kami Trimakasih atas pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah Semester I Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una Una dan selanjutnya Bupati mengucapkan terimakasih atas kedatangan  Bapak Gubernur di Kabupaten Tojo Una Una dan ucapan selamat datang kepada peserta untuk mengikuti kegiatan Rekonsiliasi barang milik daerah propinsi sulawesi tengah  di kabupaten Tojo Una Una .

Lebih lanjut Bupati Tojo Una Una menyampaikan bahwa Daerah Tojo Una Una juga memiliki Potensi daerah seperti daerah lain untuk di kelola dalam rangka peningkatan pertumbuhan pembangunan daerah dan juga memiliki Potesi obyek wisata Nasional .

Terakhir Bupati Tojo Una Una Mohammad Lahay , SE, MM , menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 di Kabupaten Tojo Una Una  saat ini sudah Zero , memang pernah ada yang terkonfirmasi 1orang dan yang bersangkutan adalah pelaku perjalanan dari Gorontalo dan sudah dirawat dan sudah dinyatakan sembuh Sehingga saat ini Kabupaten Tojo Una Una Sudah dinyatakan tetap dalam wilayah Zona Hijau bebas Covid-19.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan atas nama Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah ucapan terimakasih kepada Bupati Tojo Una Una yang sudah bersedia menyetujui kegiatan Rekonsiliasi barang milik daerah Propinsi sulawesi tengah semester I Tahun 2020, Selanjutnya Gubernur meminta agar kegiatan ini harus mematuhi Protokol Kesehatan , karena virus Covid penularannya tidak bisa kita lihat olehnya saya minta supaya kita semua patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan

Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi mutasi barang milik daerah semester I Tahun 2020 sangat penting dan sangat strategis dan juga saya sampaikan hal ini merupakan manifestasi dan perwujudan dari Visi Pemerintah Daerah Daerah ” Sulawesi Tengah , Maju , Mandiri dan berdaya saing salah satunya dengan menyajikan data yang handal khususnya dalam pencatatan barang milik daerah , ” Untuk itu, saya berharap agar kegiatan ini dilaksanakan dan di-ikuti oleh aparatur sipil negara yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah”

Selanjutnya Gubernur menyampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf h permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah bertugas untuk melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah yang mana rekonsiliasi tersebut merupakan sarana penting yang bertujuan untuk menyamakan perbedaan pencatatan antara laporan realisasi anggaran dengan pencatatan dalam kartu inventaris barang dalam upaya untuk mewujudkan asas-asas pengelolaan barang asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik , untuk itu kata Gubernur pada  tanggal 02 september 2020 Pemda Propinsi bersama  kejaksaan tinggi sulawesi tengah telah menandatangani perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang mempunyai maksud dan tujuan yaitu melaksanakan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.( Faisal )

Komentar