Pada Hari Keenam Pelarangan, Jumlah Kendaraan yang Nekat Mudik Capai 3.081

Investigasi Bhayangkara.com – Jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena nekat ingin mudik menyentuh angka tertingi pada hari keenam Operasi Ketupat 2020 atau pada Rabu (29/4/2020) kemarin.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4)202 mengatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, 3.081 kendaraan yang diinstruksikan untuk berputar arah. “Hari pertama (Operasi Ketupat) 2.709 kendaraan, hari kedua 2.332 kendaraan, hari ketiga 1.814 kendaraan, hari keempat 2.538 kendaraan, hari kelima 2.765 kendaraan, dan hari keenam 3.081 kendaraan,” ujarnya.

Selanjutnya, Benyamin menjelaskan dari total 3.081 kendaraan yang dipulangkan pada Rabu kemarin, didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 1.517 kendaraan. Kemudian, 956 kendaraan umum serta 608 sepeda motor. “Jika dilihat dari sebaran wilayah, mayoritas kendaraan yang diminta putar balik saat ingin keluar wilayah Jabodetabek dengan total 1.097 kendaraan,” jelasnya.

Untuk itu, Benyamin merinci berikutnya, sebanyak 665 kendaraan yang masih ingin mudik berada di Jawa Timur. Kemudian, 398 kendaraan ingin mudik dari Banten dan 396 kendaraan dari Jawa Barat. Daerah lainnya meliputi Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. “Pada hari keenam Operasi Ketupat, jumlah kendaraan pemudik yang diputar balik di Polda Jawa Tengah 311 kendaraan, Polda Lampung 199 kendaraan, dan Polda DIY 15 kendaraan,” ucap dia.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020. Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.(Vecky Ngelo)

Komentar