Polri : Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra Tak ditahan

MABES POLRI383 Dilihat

Investigasi Bhayangkara.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8) 2020) malam  mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. “Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Selanjutnya, Awi menegas keputusan untuk tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Kedua tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik pada Selasa kemarin. Satu tersangka lain yang juga diperiksa adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.” Namun, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim. Selama pemeriksaan,” tegasnya.

Untuk itu, Awi menjelaskan ketiga tersangka bersikap kooperatif. “Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif,” jelasnya

Lebih lanjut, Awi merincinya pemeriksaan ketiga tersangka dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB. Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik. “Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo,” rincinya.

Seiring dengan itu, Awi  menandaskan , penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut.. “Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan,”. tandasnya. (Vecky Ngelo)

Komentar