Polsek Kota Baru Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Masjid Di Wilayah Hukumnya

KAL-BAR154 Dilihat

Polda Kalbar Polres Melawi – Polsek Kota Baru melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah diwilayah hukum Polsek Kopta baru. Rabu (21/7).

“Penyemprotan dilakukan di sejumlah masjid yang ada di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Adapun masjid yang dilakukan penyemprotan disinfektan masjid Pesantren Yayasan Imam Syafi’i Kota Baru, Masjid Besar Nurul Aman dan Masjid Qad Aflahal Mu’ Minun” Ucap Kapolsek Kota baru IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, S. Tr. K

“Pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Wilayah hukum Polsek Kota Baru bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 setelah pelaksanaan Shalat Eid Idul Adha 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan Qurban di wilkum Polsek Kota Baru”. Jelasnya.

“Kami tetap menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol Kesehatan, semoga dengan kita semua disiplin protokol Kesehatan, penyebaran covid-19 di kabupaten Melawi khususnya di Kota Baru dapat segera berkurang bahkan habis” Harapnya.

Penulis : Arbain.