Sekretaris GNPK Jateng Nagih Janji KPK yang Akan Hukum Mati Koruptor Covid 19.

JA-TENG214 Dilihat

Investigasibbayangkara.com, Semarang- investigasibhayangkara.com Sekretaris Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK) Jawa Tengah, Rahmat Da’wah mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan masih adanya oknum dan atau sekelompok orang yang bermain-main dana Covid 19,” Saya sangat perihatin atas prilaku yang disinyalir masih koruptif dalam pengelolaan Dana Covid 19 sebagaimana hasil temuanya beberapa Satgas GNPK di Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah,” ujarnya. ( Selasa, 26/5).

Dan Rahmat juga memaparkan modus yang dilakukan para pelaku korupsi Covid 19 diantaranya melakukan Rekayasa NIK KTP, Pengurangan Kualitas Bantuan Sembako, Bantuan salah sasaran dan tidak sesuai data , Pemotongan Dana Bantuan Tunai serta Bantuan Sembako yang diperjualbelikan,” Modus itu ditemukan Satgas GNPK dibeberapa desa, Kelurahan di Kabupaten/ Kota di Jateng,” imbuhnya.

Selanjutnya atas beberapa Kasus yang dikemukakannya, Rahmat meminta agar aparat penegak hukum ( APH) untuk menindaklanjutinya, termasuk Pihak KPK RI yang beberapa waktu lalu berjanji akan menghukum mati para pelaku Korupsi Covid 19,” Saatnya Saya menagih janji KPK yang akan menghukum mati para koruptor Covid 19, baik yang terjadi di Pusat, Daerah dan Desa. Itu Khan dana bencana yang mestinya digunakan untuk kepentingan Rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana Covid-19 dan siap mengajukan tuntutan hukuman mati.

“Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” ujarnya.

Disampaikan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara Virtual terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Rabu (29/4) lalu.

Pengajuan tuntutan hukuman mati tersebut karena Firli ingin keselamatan masyarakat terjamin, karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.

Dalam hal ini, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.

“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini,” tandasnya.

KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana bantuan tersebut selain dengan Kementerian terkait.

“Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19,” pungkasnya. (Syailendra/TIM)

Komentar