Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona, Tambah Dua lagi

Kriminalitas371 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah sebanyak dua kasus dibandingkan data Kamis (2/4/2020)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keteragan tertulis Jumat (3/4)2020 mengatakan.
kemarin. Artinya, total terdapat 72 kasus hoaks terkait Covid-19 per Jumat (3/4/2020) hari ini. “Bareskrim beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai Covid-19 sejumlah 72 kasus,” ujarnya.

Selanjutnya, Argo menandaskan hanya menyebutkan sejumlah polda yang paling banyak menangani kasus tersebut.” Rinciannya, Polda Jawa Timur menangani 11 kasus kemudian Polda Metro Jaya menangani 11 kasus. Lalu, Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri masing-masing menangani lima kasus,” tandasnya..

Lebih Lanjut, Argo mengungkapkan para tersangka dikenakan pasal berlapis. “Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UUNomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya. (Vecky Ngelo)

Komentar