
๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ถ๐ด๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฎ .๐๐ผ๐บ ๐๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ – Dalam rangka memPeringatI Hari ulan tahun Bayangkara Ke 77 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.170 gram atau 4,1 kilogram dari tujuh orang tersangka.
“Pagi ini kami dari Direktorat Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.170 gram,” ungkap Ditresnakoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat proses pemusnahan, Sabtu (1/7/2023).
Proses pemusnahan barang Bukti , dipimpin Lansung oleh Wakapolda Sultra Brigjen Dwi Iriyanto dengan disaksikan tujuh tersangka beserta kuasa hukumnya ,di halaman Direktorat Samapta dan Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (1/7) pagi.
Lanjut Bambang mengungkapkan, barang bukti merupakan hasil operasi narkoba Ditresnarkoba Polda Sultra sejak April hingga Juni 2023. Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dari 7 tersangka dengan 7 laporan polisi.
“Dari 7 LP ini sejak April sampai Juni kami mengamankan sebanyak 4.170 gram sabu-sabu,” ujarnya.
Ia mengatakan dari ketujuh pelaku, polisi sudah melakukan proses penyidikan dan sudah tahap 1. Kemudian akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan.
“Para tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil kalkulasi total barang bukti narkoba 4.170 gram tersebut senilai Rp 6,2 miliar dan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat sejumlah 8.250 orang di Sultra.
“Total sabu 4.170 gram kalau kita rupiahkan itu sekitar Rp 6,2 miliar,” ujarnya.
Bambang menambahkan para tersangka merupakan kurir kelas atas dengan jaringan luar provinsi. Namun ketujuh tersangka merupakan warga asal Sultra.
“Semua tersangka dari wilayah Sultra cuman jaringan mereka dari luar provinsi,” ungkapnya (Ibnu)๐ฟ๐ฒ๐ฑ









